Libur Lebaran 2021

TATA Cara Dapat Surat Izin Keluar Masuk Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021

Pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021. Namun bagi pemegang SIKM boleh lewat, begini cara mendapatkannya

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).TATA Cara Dapat Surat Izin Keluar Masuk Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Demi memutus penyebaran covid-19 di tanah air, pemerintah kembali menerapkan larangan mudik pada libur Lebaran 2021 atau libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan larangan mudik ini pun diikuti dengan pelarangan seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara mengangkut penumpang mudik selama 6-17 Mei.

Namun ternyata ada pengecualian dalam melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021 nanti.

Sebab kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

Tapi dengan syarat menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: PSBB Total di Jakarta Berlaku Hari Ini, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 % dan SIKM Tak Berlaku

Baca juga: Jadwal UTBK-SBMPTN 2021 Direvisi, Khusus Hari Jumat di Pulau Jawa, Simak Pembaruannya

Berikut ini kategori yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan bekal SIKM dan cara mendapatkannya.

Seperti diketahui, dalam melakukan perjalanan saat libur Lebaran 2021, ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan.

Arus balik mudik penumpang kapal laut  lewat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Ilustrasi mudik. (banjarmasinpost.co.id)

Syaratnya dalam kondisi mendesak, atau karena bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Sebelum bepergian harus mengantongi surat izin perjalanan atau SIKM.

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

1. Pegawai instansi pemerintah

Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved