Vaksin Nusantara
BPOM Lepas Tangan Soal Vaksin Nusantara, Penny Lukito: Saya Sudah Tidak Mau Komentari
Kepala BPOM Penny Lukito pun bereaksi soal terkait konsekuensi kesehatan dan hukum apabila penelitian vaksin Nusantara dilanjutkan tanpa izin BPOM
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polemik tentang uji klinis vaksin nusantara masih berlanjut. Bahkan, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seolah enggan berurusan lagi dengan masalah uji klinis tahap kedua vaksin nusantara yang tetap dilanjutkan.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
Kepala BPOM menegaskan dirinya tak akan mengomentari lagi vaksin dendrintik atau vaksin Nusantara yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Seperti diketahui, meskipun BPOM belum mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK), uji klinis fase II vaksin nusantara tetap dilanjutkan.
Baca juga: Tim Peneliti Vaksin Nusantara Didominasi WNA Asal AS, BPOM Beberkan Fakta Mengejutkan
Baca juga: Jabat Komisaris PT Nusantara Batulicin, Hj Andi Sri Mulyani Upayak Serap Banyak Karet Masyarakat
Komisi IX telah memberikan dukungan. Bahkan sejumlah anggota Komisi IX mau menjadi relawan untuk menerima vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (14/4/2021).
Mereka menjadi relawan dalam uji klinis vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Kepala BPOM Penny Lukito pun bereaksi ketika ditanya masalah vaksin nusantara ini. Khususnya terkait konsekuensi kesehatan dan hukum apabila penelitian vaksin Nusantara tetap dilanjutkan tanpa izin BPOM.
"Saya tidak mau komentari ya karena vaksin dendritik atau dikomersilkan dengan nama vaksin Nusantara itu sudah beralih sekarang. Saya sudah tidak mau komentari lagi," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Penny mengatakan, penilaian BPOM terhadap vaksin tersebut sudah sesusai standar yang berlaku dalam pengembangan vaksin yaitu aspek Good Laboratory Practice (GLP) dan Good Manufacturing Practice (GMP).
Ia juga menambahkan, apapun kegiatan yang dilakukan terkait vaksin Nusantara baru-baru ini bukan merupakan kewenangan BPOM.
"Tentunya apa yang sekarang terjadi itu, di luar Badan POM. Dan dalam hal bukan kami untuk menilai itu," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Dinkes Banjarmasin Kembali Geber Vaksinasi Covid-19 untuk Guru
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Vaksin Covid-19 untuk Lansia Mulai Dilaksanakan di Kapuas
Lebih lanjut, Penny mengatakan, tim peneliti dari vaksin Nusantara harus melakukan perbaikan terkait uji klinik fase I yang telah disampaikan BPOM apabila ingin melanjutkan uji klinik fase II.
"Vaksin dendritik ini belum bisa dilanjutkan ke fase II, sudah clear kan, karena ada temuan-temuan correction action, preventive action. Koreksi-koreksi yang diberikan oleh Badan POM itu harus ada perbaikan dulu kalau mau lanjut ke fase II," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan meski belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.