BLT UMKM 2021

CARA Dapatkan BLT UMKM April 2021, Daftar Online UMKM di oss.go.id Cek Penerima di eform.bri.co.id

Pengusaha UMKM bisa mendapatkan BPUM UMKM BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta. Program ini kembali dilanjutkan mulai April 2021

hai.grid.id
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta.CARA Dapatkan BLT UMKM April 2021, Daftar Online UMKM di oss.go.id Cek Penerima di eform.bri.co.id 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM) alias BLT UMKM April 2021 dimulai lagi.

Pengusaha UMKM bisa mendaftar secara online atau langsung ke dinas yang membidangi UKM di kabupaten atau kota, untuk mendapatkan BPUM UMKM alias BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan ini diberikan untuk membantu pengusaha UMKM menghadapi dampak pandemi covid-19.

Seperti diketahui, akibat pandemi ini banyak pengusaha UMKM yang gulung tikar lantaran tak kuat menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BST April 2021 Sudah Cair di Pos Indonesia, Cek dtks.kemensos.go.id dan Siapkan Syarat Pengambilan

Namun, untuk mendapatkan bantuan ini pengusaha UMKM harus mendaftarkan usahanya ke dinas terkait. Usahanya pun harus terdaftar atau resmi.

Untuk pendaftaran secara online, pengusaha UMKM bisa mengakses oss.go.id untuk perizinan.

Sementara itu untuk mengecek penerima BLT UMKM ini cukup klik eform.bri.co.id.

Tampilan depan website oss.go.id. Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Tampilan depan website oss.go.id. Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). (website oss.go.id)

Sekadar diketahui, pemerintah melanjutkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) UMKM alias BLT UMKM di April 2021. di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, UMKM harus memiliki izin dan diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini, UMKM harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved