Berita HSS
Begarakan Sahur Pakai Musik Remix, Sound System Ditertibkan Satpol PP
Begarakan sahur alias membanguni orang untuk sahur dengan menggunakan musik remix dan juga speaker besar bisa menjadi masalah.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
Berita HSS
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Begarakan sahur alias membanguni orang untuk sahur dengan menggunakan musik remix dan juga speaker besar bisa menjadi masalah.
Selain membuat kegaduhan saat Ramadhan, bagi pelaku juga bisa diamankan Satpol PP dan Damkar. Misal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pemuda dan speaker serta alat remix diamankan ke Mako Satpol PP HSS.
Pengamanan ini dilakukan setelah Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS mendapatkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas bagarakan sahur yang terlalu dini dan memutar musik remix.
Total ada tiga gerobak bagarakan sahur. Ketiganya diminta berhenti oleh petugas.
Baca juga: VIRAL Aksi Muda Mudi Berjoget Erotis dengan Musik Diskotik Bangunkan Sahur Warga
Baca juga: Tidur Usai Sahur Ramadhan 1442 H, Bagaimana Hukum dan Apa Bahayanya
Baca juga: Galuh Kabupaten HSS Kenang Lalai Bangun Sahur Saat Kos di Banjarmasin
Semuanya diberi teguran dan mengamankan peralatan yang digunakan ke Mako Pol PP HSS.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Iwan Friady membenarkan adanya penertiban bagarakan sahur.
Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati HSS tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan Pada Ramadhan.
Dikatakannya, Bagarakan Sahur di perbolehkan dari pukul 03.00 wita, baik di mesjid, langgar maupun kelompok lainnya, dengan menggunakan suara speaker, audio.
"Tiidak diperkenankan memutar musik remix yang jauh dari kesan Islami serta membuat keributan yang berlebihan," katanya.
Kasi Ops Satpol PP HSS, Indra menjelaskan, rombongan bagarakan sahur yang kedapatan melakukan aktivitas sebelum pukul 03.00 Wita dan memutar musik remix ada tiga rombongan. Semuanya diamankan bersama speaker dan alat mixed musik.
"Semua kami amankan. Dan alat yang sebelumnya diamankan bisa diambil kembali setelah membuat surat pernyataan bermaterai dan tidak mengulangi lagi," katanya.
Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati HSS Nomor 123 Tahun 2021 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Dalam aturan itu jelas, dimana bagarakan sahur diperkenankan mulai pukul 03.00 Wita. Selain itu, musik remix yang keras merupakan aduan dari warga yang merasa terganggu dan jauh dari kesan islami," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bagarakan-sahur-dengan-musik-remix-diamankan-satpol-pp-hss11.jpg)