Berita Banjarmasin
Kliennya Divonis 4 Bulan Dengan Percobaan 8 Bulan, Kuasa Hukum Edy Suryadi Pertimbangkan Banding
kuasa hukum H Edy Suryadi, M Gazali menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim PN Banjarmasin terhadap kliennya
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim yang mengadili perkara tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan terdakwa Edy Suryadi menjatuhkan vonis empat bulan kurungan.
Namun terdakwa Edy Suryadi tidak menjalani kurungan kecuali kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dalam persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Senin (19/4/2021).
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Edy, M Gazali menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Vonis di PN Banjarmasin Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Edy Suryadi Jalani Masa Percobaan
Baca juga: VIDEO Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Edy Suryadi di Sidang PN Banjarmasin
Meski putusan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan kliennya tetap tak ditahan, namun Gazali menyatakan berniat untuk mengajukan banding.
Ditemui usai persidangan, Gazali menyatakan banding yang akan diajukan masih berdasarkan fakta persidangan bahwa persoalan yang mendasari perkara tersebut sudah selesai sebelum sidang bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Seperti yang kami bilang sebelumnya, semua persoalan yang terjadi ini sudah dikembalikan dan sudah tidak ada yang dirugikan," kata Gazali.
Apalagi kata dia, dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa pemesanan paket sembako kepada pelapor yang menjadi dasar persoalan perkara tersebut juga bukan dimanfaatkan oleh kliennya melainkan oleh seorang rekan kliennya.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Kuasa Hukum Edy Suryadi Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Tuntutan
"Dalam fakta persidangan juga sudah terlihat juga bahwa bukan klien kami yang menggunakan. itu yang diperjanjikan yang mengisi rekening itu yang berhutang kepada beliau itu," terangnya.
Karena itu kata dia upaya hukum lanjutan berupa banding akan disampaikan dalam waktu dekat. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)