Kalsel Bergerak

Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA Ingatkan Pakai Masker Saat Beribadah di Masjid

Pj Gubernur Kalsel Safirzal ZA imbau jemaah harus selalu tetap mengenakan masker saat beribadah di dalam masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengimbau masyarakat agar benar-benar menaati protokol kesehatan saat ibadah di Masjid pada saat Ramadhan 1442 H. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengimbau masyarakat agar benar-benar menaati protokol kesehatan saat ibadah di Masjid pada saat Ramadhan 1442 H ini.

"Saya selaku Pj Gubernur kembali mengingatkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan khususnya gunakan masker saat melaksanakan ibadah di Masjid, baik itu salat wajib dan salat sunat seperti Salat Tarawih  berjemaah," imbaunya, Senin (19/4/2021) siang, di Gedung Idham Chalid, Kota Banjarbaru.

Masker, ujar Pj Gubernur Kalsel Safirzal ZA, harus selalu tetap digunakan saat beribadah di dalam masjid.

"Dari yang saya monitor dalam sepekan ini, saat melihat langsung maupun gambar atau foto yang diambil sendiri dan dari foto di koran, saya melihat masih banyak yang melaksanakan ibadah di masjid tanpa pakai masker. Jadi, kedisiplinan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat di dalam masjid khususnya penggunaaan masker, masih rendah. Itu yang saya pantau selama beberapa hari ini," katanya.

Ia mengaku tidak mau umat Islam disalahkan karena tidak patuh prokes.

Umat Islam, jelasnya, harus patuh pada perintah Allah dengan menjalankan ibadah. Namun juga tetap harus patuh dengan Ulil Amri dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

"Disiplin menggunakan masker ketika salat atau berjemaah di masjid," tegasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan ibadah di masjid selama Bulan Ramadhan diminta melaksanakan protokol kesehatan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan ldul Fitri 1442 H.

"Jadi, di dalam surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Seperti, menjaga jarak antar jemaah minimal satu setengah meter,"  kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kalsel sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kalsel,  HM Muslim. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved