Berita Banjarmasin

Siapkan 6 Pos Penyekatan Mudik, Kapolda Kalsel Pastikan Utamakan Pendekatan Humanis

Pos penyekatan dibangun Polda Kalsel di Batola, Kabupaten HSU, Tabalong, Kotabaru yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kalteng dan Provinsi Kaltim.

Tayang:
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda dan Danrem 101/Antasari saat konferensi pers terkait pembatasan larangan mudik Idul Fitri, Rabu (21/4/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memastikan kesiapan untuk mengawal keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Idul Fitri 2021.

Enam titik posko Penyekatan Mudik pun sudah dirumuskan dan siap diterapkan selama jangka waktu larangan mudik, yaitu 6 hingga 17 Mei 2021.

Dikatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, dari enam posko penyekatan yang akan dibuat, tak hanya berlokasi di perbatasan antara Provinsi Kalsel dengan provinsi tetangga, namun juga di internal Provinsi Kalsel. 

"Ada enam lokasi penyekatan arus lalu lintas yang nantinya diterapkan dalam kaitan mobilisasi masyarakat pergi dan ke Kalsel," kata Kapolda Kalsel, Rabu (21/4/2021). 

Baca juga: Peringati Hari Kartini 2021, KPPG Kalsel Bagikan Takjil dan Masker

Baca juga: Kebakaran Kalsel, Terjadi di Anjir Muara Kabupaten Batola Saat Warga Berbuka Puasa

Hal ini disampaikan Kapolda Kalsel dalam konferensi pers bersama Pj Gubernur Kalsel dan Danrem 101/Antasari di Ruang Rupatama Polda Kalsel, setelah menghadiri rapat koordinasi membahas persiapan menghadapi Lebaran 2021 ( Idul Fitri  1442 H ) yang digelar Pemerintah Pusat. 

Posko penyekatan yang berada di perbatasan provinsi, di antaranya di perbatasan Kabupaten Batola (Barito Kuala) Kalsel dengan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, perbatasan Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) Kalsel dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalteng. 

Lalu, perbatasan Kabupaten Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Paser Provinsi Kaltim, perbatasan Kabupaten Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng dan terakhir perbatasan Kabupaten Kotabaru   Kalsel dengan Kabupaten Paser Provinsi Kaltim.

Sedangkan untuk penyekatan di internal Kalsel, posko akan dibuat di antara perbatasan Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemilk 9 Paket Sabu Diamankan Polsek Martapura Kota

Selain itu, dari tiga belas kabupaten/kota yang ada di Kalsel, diterapkan pula pembagian zonasi konglomerasi,  yaitu area-area yang memiliki kedekatan dan keterikatan kepentingan mendasar. 

Ditambahkan Irjen Pol Rikwanto, dalam upaya penegakan keputusan pemerintah tersebut Kepolisian akan mengutamakan langkah humanis. 

"Dalam pelaksanaannya, kami utamakan humanis, tidak ngotot-ngototan, tidak keras-kerasan di lapangan," kata Kapolda. 

Apabila ada orang yang terlanjur masuk ke Kalsel, kata Kapolda, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Pemprov Kalsel Usulkan 2700 Guru PPPK, Syaratkan Sertifikat Pendidik

Baca juga: Datangi Gudang Bulog, Kadisbunak Kalsel Temukan Stok Gula Pasir Melimpah

Jika didapati gejala Covid-19, maka akan dilakukan pengobatan. Atau jika tidak, diminta menjalani karantina minimal 5 hari. 

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan pelarangan mudik oleh pemerintah, didasari pemikiran untuk mencegah terjadinya ledakan kasus dan penularan masif Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang tinggi saat momen mudik.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved