Berita Banjarmasin

Perpanjangan Masa Pengetatan Mudik, Dinkes Kalsel Siapkan 65 Ribu Rapid Tes

Tim Satgas Covid-19 pusat terapkan pengetatan perjalanan untuk cegah mudik Lebaran, bertujuan agar tidak terjadi ledakan kasus di momen liburan.

Tayang:
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda dan Danrem 101/Antasari saat konferensi pers terkait pembatasan larangan mudik Idul Fitri, Rabu (21/4/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Pengetatan persyaratan perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diberlakukan mulai H-14, yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 sejak 18 Mei hingga 24 Mei.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, saat Rabu (21/4/2021), bertujuan untuk mencegah terjadi ledakan kasus pada momen liburan.

Juru Bicara GTPP Covid 19 Kalsel, HM Muslim, saat dikonfirmasi Kamis (22/4/2021), balik tanya tentang informasi adanya perpanjangan pengetatan tersebut. "Info dari mana," ucapnya.

Saat ini, ujarnya, alat rapid tes untuk testing acak bagi pengendara ujarnya sudah mulai didistribusikan Pemprov Kalsel ke daerah.

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bandara Syamsuddin Noor Tetap Buka

"Masing-masing daerah 5.000 Rapid Diagnostic Test atau RDT. Jadi, 13 kali 5.000 RDT atau 65 ribu RDT se-Kalsel," rincinya.

Sebelum Ramadhan 2021, ujar Muslim, pihaknya sudah mendistribusikan alat rapid tes ke daerah.

Hingga kini yang tersisa tinggal tigaa daerah yang belum menerima rapid tes, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Balangan.

"Hari ini Kabupaten Hulu Sungai Tengah, besok, 22 4 2021, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan," sebutnya.

Baca juga: Siapkan 6 Pos Penyekatan Mudik, Kapolda Kalsel Pastikan Utamakan Pendekatan Humanis

Sementara itu Sekretaris Dishub Kalsel, Mirhansyah, setelah membaca perpanjangan pengetatan persyaratan perjalanan PPDN, mengatakan, larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Namun, sela dia, ada pra dan pasca mudik yang lebih diketatkan oleh pemerintah. 

"Larangan mudik tetap dengan peniadaan angkutan pada 6 sampai 17 Mei 2021. I ini adalah pengetatan untuk mudik karena sudah terlihat ada yang mau mudik duluan sebelum 6 Mei itu," ujarnya.

Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terlihat sepi Kamis (22/4/2021) siang.
Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terlihat sepi Kamis (22/4/2021) siang. (BANJARMASINPOST.CO.ID/KHAIRIL RAHIM)

Penjagaan ketat, terang Mirhan, kini masih terus berlangsung di bandara dan pelabuhan. Sedangkan pengetatan arus di darat, masih tetap sejak 6 Mei hingga 17 Mei.

"Lebih diketatkan itukan hasil rapid tes. Kalau yang sekarang berlaku hanya untuk satu kali 24 jam, sedangkan yang sebelumnya 2 x 24 jam," tambahnya.

Sementara itu untuk orang luar yang masuk ke Kalsel, terangnya, juga sudah diimbau untuk Rapid Test Antigen.  "Kalau wajib tidak, cuma diimbau saja," ujarnya.

Sebelumnya, Larangan mudik 2021 dari Satgas Covid-19 dikeluarkan sejak 6 hingga 17 Mei.

Baca juga: Bakal Ada Penyekatan Arus Mudik Lebaran di Wilayah Kabupaten Banjar

Namun kemudian ada surat baru terkait pengetatan perjalanan sejak H-14, yakni 22 April hingga 5 Mei dan H+7 yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved