Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Kalsel, 2 Lelaki Transaksi Sabu di Surgi Mufti Banjarmasin Ditangkap
Dua orang sedang transaksi 5 paket sabu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kota Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bukannya menghemat pengeluaran untuk penghidupan sehari-hari, dua pengangguran berinisal IS (22) dan L (33) malah terlibat dalam bisnis haram transaksi narkotika.
Keduanya merupakan tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika yang diringkus Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan, Jumat (23/4/2021).
Tersangka IS dan L merupakan warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I, Kombes Pol Meilki Bharata saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (25/4/2021), mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba.
Baca juga: Kriminalitas Banjarmasin, Diciduk Polisi, Dua Pemuda Ngaku Curi Motor Untuk Balapan
Baca juga: Narkoba Kalsel, Beli Sabu dari Saudara Ipar, Dua Tersangka Diciduk Jajaran Subdit II Ditresnarkoba
Baca juga: Curi Motor Tamu Hotel, Dua Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sopir Pemilik Sabu Nekat Sabetkan Belati ke Petugas saat Akan Diringkus
Transaksi barang haram itu terjadi di rumah tersangka L, yakni di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Tertangkap tangan bertransaksi, IS dan L tak bisa berdalih saat diringkus petugas.
"Keduanya diamankan saat bertransaksi, sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 5 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 5,15 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu ponsel milik IS, lengkap dengan dua nomor kartu Subscriber Identification Module (Simcard) nya.
Tersangka IS dan L sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Masih kata AKBP Meilki, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)