Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Kalsel, 2 Lelaki Transaksi Sabu di Surgi Mufti Banjarmasin Ditangkap

Dua orang sedang transaksi 5 paket sabu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kota Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
SUBDIT 1 DITRESNARKOBA POLDA KALSEL
Tersangka S (22) dan L (33) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda saat transaksi sabu di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (23/4/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bukannya menghemat pengeluaran untuk penghidupan sehari-hari, dua pengangguran berinisal IS (22) dan L (33) malah terlibat dalam bisnis haram transaksi narkotika. 

Keduanya merupakan tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika yang diringkus Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan, Jumat (23/4/2021).

Tersangka IS dan L merupakan warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I, Kombes Pol Meilki Bharata saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (25/4/2021), mengatakan, keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba.

Baca juga: Kriminalitas Banjarmasin, Diciduk Polisi, Dua Pemuda Ngaku Curi Motor Untuk Balapan

Baca juga: Narkoba Kalsel, Beli Sabu dari Saudara Ipar, Dua Tersangka Diciduk Jajaran Subdit II Ditresnarkoba

Baca juga: Curi Motor Tamu Hotel, Dua Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara

Baca juga: Narkoba Kalsel, Sopir Pemilik Sabu Nekat Sabetkan Belati ke Petugas saat Akan Diringkus

Transaksi barang haram itu terjadi di rumah tersangka L, yakni di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Tertangkap tangan bertransaksi, IS dan L tak bisa berdalih saat diringkus petugas. 

"Keduanya diamankan saat bertransaksi, sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata. 

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 5 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total 5,15 gram. 

Barang bukti kasus sabu dari tersangka S (22) dan L (33) yang telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Minggu (25/4/2021).
Barang bukti kasus sabu dari tersangka S (22) dan L (33) yang telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Minggu (25/4/2021). (SUBDIT 1 DITRESNARKOBA POLDA KALSEL)

Selain itu, petugas juga menyita satu ponsel milik IS, lengkap dengan dua nomor kartu Subscriber Identification Module (Simcard) nya. 

Tersangka IS dan L sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Masih kata AKBP Meilki, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal  112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved