Berita Banjarmasin
Curi Motor Tamu Hotel, Dua Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara
Mulyadi alias Itak (26), warga jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Rizky Aulia Noor alias Lian (24), warga Komp
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulyadi alias Itak (26), warga jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Rizky Aulia Noor alias Lian (24), warga Kompleks Gugus, Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur di tangkap polisi.
Mereka berdua ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Minggu (17/4/2021) dini hari, karena telah melakukan pencurian, sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHP.
Itak dan Lian sebelumnya mencuri sepeda motor milik korbannya, yakni M Rizky Syahbana (16) saat terparkir di depan Hotel Pesona, Jalan Brigjend H Hasan Basry, Banjarmasin, pada (5/4/2021) malam.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan bahwa korban mengetahui motornya hilang saat berniat keluar ingin membeli obat.
Baca juga: Dalang Pencurian Motor di Bengkel di Kertak Hanyar Ditangkap, Pelakunya Ternyata Pria Tanahbumbu
Baca juga: Dalang Pencurian Motor di Depan Musala Peramuan Banjarbaru Dibekuk, Residivis Ini Pelakunya
Baca juga: Sejak 2018 Jadi Buron, Buser Polres Kotabaru Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian Motor
Baca juga: Anggota TNI Tewas Kena Celurit, Duel dengan 2 Begal Saat Hendak Gagalkan Pencurian Motor
Namun saat berada di tempat parkir, korban mendapati motor merek Suzuki jenis Satria F miliknya hilang.
"Memang sepeda motor tersebut tidak dikunci ganda," kata Ginting. Rabu (21/4/2021).
Melihat sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak keamanan hotel, dan kemudian memeriksa rekaman CCTV, bersama dengan petugas keamanan.
"Dari rekaman CCTV, terlihat kendaraan korban di embat oleh dua orang pria tak dikenal," ucap Ginting.
Selang waktu berlalu, korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, agar pelaku bisa segera diamankan.
"Untuk pelaku atas nama Lian kami ringkus di Gang Baru, Jalan Veteran, sedangkan untuk Itak, diamankan di Kompleks Persada V, Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur," jelasnya.
Sedangkan untuk bukti, berhasil diamankan di Kompleks Gugus Depan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Guna menghilangkan jejak, nomor polisi sepeda motor korban, sudah diganti dengan nomor polisi yang palsu.
Saat ini kedua pelaku, sudah mendekam di Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)