Kriminalitas Banjarbaru
Dalang Pencurian Motor di Depan Musala Peramuan Banjarbaru Dibekuk, Residivis Ini Pelakunya
R (20), warga Gang Al Fajar, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dibekuk tim busel Polsek Banjarbaru Barat
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim buser Polsek Banjarbaru Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (20), warga Gang Al Fajar, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (04/11/2020).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban M. Tas’an ke Polsek Banjarbaru Barat.
Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Ipda Aditya, S.Trk, menuturkan aksi pelaku terjadi pada minggu, (18/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Tembus SMPN 4 Banjarbaru tepatnya depan musala, belakang SPBU Golf Peramuan Lianganggang, kota Banjarbaru.
Kejadian berawal pada saat pelapor sedang istirahat di TKP dan sempat ketiduran, pada saat terbangun, Pelapor terkejut mengetahui bahwa motor merk Honda SONIC warna putih dengan Nomor polisi DA 2195 WW yang di parkir oleh Pelapor di depan Mushola telah lenyap.
Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor di Kabupaten HST Diamankan Polsek Pandawan
Baca juga: Asyik Main Game di Warnet, Pelaku Curanmor di Martapura Kota Dibekuk Polisi
Baca juga: Lakukan Aksi Curanmor di Bahaur, Warga Kapuas ini Diringkus Polsek Kahayan Kuala
"Tak hanya itu, pelaku juga menggasak HP merk OPPO A3s warna merah milik korban," terang Ipda Aditya.
Ia mengatakan, saat korban terbangun sepeda motor beserta handphone sudah tidak ada di tempatnya.
Pelapor mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan. Setelah kejadian tersebut Pelapor mendatangi Kantor Polsek Banjarbaru Barat untuk melaporkan hal tersebut.
“Selanjutnya pada Rabu, (04/11/2020) sekitar pukul 09.00 wita, team Opsnal Polsek Banjarbaru Barat mendapat informasi bahwa ada warga Landasan Ulin yang membeli motor Honda Sonic warna putih yang serupa dengan motor yang hilang tersebut di atas seharga Rp. 2.200.000," lanjutnya.
Ipda aditya mengatakan atas laporan tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan lidik untuk mendalami informasi tersebut.
"Tim bergerak cepat sehingga pada (05/11/2020) sekitar 00.45 wita, kita melihat pelaku (R) memasuki sebuah rumah kontrakan pintu ke 2 di Jalan Ahmad Yani kilometer 23 Gang Al Fajar, landasan ulin utara, Lianganggang dan tim melakukan pemeriksaan terhadap motor dan ternyata motor tersebut merupakan milik korban yang telah dicuri oleh pelaku R," ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku sempat menolak dengan mengatakan motor tersebut dibeli dari seseorang, namun salah satu anggota Opsnal mengenal pelaku R yang merupakan resedivis perkara pencurian.
"Alhasil pelaku akhirnya mengakui bahwa telah mengambil motor tersebut sendirian pada saat berjalan melintasi tkp dengan cara menyambungkan kabel kontak untuk membawa motor tersebut dan langsung mengganti plat nomor kendaraan dengan DA 3054 BC dan membuang plat nomer yang aslinya," lanjutnya.
Pelaku R telah diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna dilakukan Proses Sidik.
“Pelaku merupakan residivis pencurian dimana keterangan pelaku pernah ditahan kasus curanmor di Martapura dan pencurian tabung gas di cempaka. Untuk pelaku akan kami jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.” tegasnya.
Baca juga: Aksi Curanmor di Martapura Terekam CCTV, Begini Pencuri Bawa Scoopy Saat pemilik Motor Salat Subuh