Berita HSS

Kantongi Ketetapan Halal MUI, RS H Hasan Basry Kandangan, Jadi Rumah Sakit Syariah Pertama di Kalsel

RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan kini menjadi rumah sakit pertama di Kalsel yang menyandang rumah sakit syariah pertama di Kalsel

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
KETETAPAN HALAL - Wakil Direktur di RSUD Brigjen H Hasan Basry saat menunjukan ketetapan halal dari MUI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Rumah Sakit Umum Daerah Brigjen H Hasan Basry Kandangan kini sudah mengantongi dua ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketetapan ini yakni ketetapan halal untuk makanan dan sumber gizi serta ketetapan halal loundry.

Dengan dua ketetapan ini, RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan sudah mengantongi sebagai Rumah Sakit Syariah pertama di Kalimantan Selatan per 2019 lalu.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan, dr Yuni Risna BN  SpKJ mengatakan pihaknya sudah mengantongi sertifikasi sebagai rumah sakit syariah per 2019 lalu.

Baca juga: KalselPedia : Rumah Sakit H Hasan Basri Kandangan, Rumah Sakit Rujukan se Banua Anam

Baca juga: RS H Hasan Basri Kandangan Layani Operasi Retina Mata ,Pertama Diterapkan di Kalsel untuk Tipe B

Dijelaskannya, untuk menjadi RS Syariah ada dua syarat mutlak yakni gizi dan loundry harus sesuai syariat Islam.

Misal, RS dengan predikat syariah wajib memilih bahan yang halal untuk dikonsumsi oleh pasien. Itu lah yang menjadi baku mutu standar RS Syariah.

Selain bahan yang wajib halal dan berlabel halal, proses pemasakan makanan serta perlakuan terhadap makanan juga diperhatikan.

Termasuk pangan hewani. "Yang perlu diperhatikan ada proses penyembelihan hewan," katanya.

Sementara itu, untuk loundry juga wajib menggunakan detergen yang halal tidak mengandung yang diharamkan. Termasuk penggunaan parfum loundry.

"Tidak boleh menggunakan pengharum yang ada alkoholnya," jelasnya.

Selain itu, loundry juga dipilah secara ketat. Pihak rumah sakit akan memeriksa pakaian atau alas kasur yang terkena najis.

Jika terkena maka akan dipisahkan dengan yang tidak terkena najis.

"Jadi yang najis dipilah dicuci tersendiri. Mesin cucinya juga berbeda dengan yang tidak najis. Kalau di rumah sakit biasanya ada yang terkena darah, urine, maupun feses. Ini yang harus dipilah mana yang najis mana yang tidak. Tidak boleh dicampur," katanya.

Dikatakan dr Yuni, jika RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan menjadi RSUD ketiga berbasis syariah di Indonesia dan satu-satunya di Kalimantan Selatan.

Menjadi rumah sakit syariah juga ada yang harus dipenuhi selain makanan dan pakaian. Yakni pelayanan sesuai gender.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved