THR 2021

Kemnaker Tegaskan Pekerja Kontrak dan Outsoucing Juga Dapat THR, Begini Besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsoucing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Sambil lesehan Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah menemui buruh dan pekerja FSPMI Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukan hanya pegawai tetap dan PNS yang mendapatkan THR. Namun untuk pekerja kontrak dan outsourcing juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsoucing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Lalu berapa besarannya? Di dalam artikel ini dijelaskan. Ini sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.

Baca juga: Mata DitutupKain Hitam dan Tangan Diborgol, Munarman Diamankan di Polda Metro Jaya

Baca juga: Jalan Petamburan III Ditutup TNI dan Polri, Bekas Sekretariat FPI Digeledah

Lantas, berapa besaran THR yang didapat pekerja kontrak dan outsourcing?

Dimulai dari Taman Giat Kota Tanjung, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSPKEP Tabalong, melakukan konvoi dan tiba di halaman Kantor DRPD Tabalong.
Dimulai dari Taman Giat Kota Tanjung, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSPKEP Tabalong, melakukan konvoi dan tiba di halaman Kantor DRPD Tabalong. (Capture Youtube BPost)

Tiga jenis pekerja yang dapat THR Berdasarkan surat edaran, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:

Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, semua jenis pekerja ini berhak mendapatkan THR.

Baca juga: KUR BRI Online Tanpa Agunan Hingga Rp 50 Juta, Segera Login kur.bri.co.id

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,"kata Indah, dari keterangan resmi, Minggu (25/4/2021).

Indah menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan THR pada pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja kontrak.

"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuh dia.

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved