THR 2021

Kemnaker Tegaskan Pekerja Kontrak dan Outsoucing Juga Dapat THR, Begini Besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsoucing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Sambil lesehan Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah menemui buruh dan pekerja FSPMI Kalsel 

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca juga: Viral Anak Buang Ibu ke Jalan, Satu Jam 117 Pasien Covid-19 di India Meninggal

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Indah memberi keleluasaan bagi perusahaan yang ingin memberi THR keagamaan dengan hitungan lebih. Hal ini tidak dipermasalahkan selama besaran THR yang sudah diwajibkan, dibayarkan pada pekerja atau buruh.

"Hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tutur Indah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved