THR 2021
PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?
THR 2021 cair mulai 29 April. Tak hanya THR, tapi gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan pun telah ada kepastian.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 cair mulai 29 April, atau mulai hari ini. Pencairan THR 2021 ini dilakukan secara bertahap untuk PNS TNI Polri dan pensiunan.
Tak hanya THR, tapi gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan pun telah ada kepastian.
Kepastian itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.
Seperti dilansir dari Wartakotalive.com yang mengutip isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis 29 April 2021.
Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Swasta, Pemerintah Siapkan Rp 30,6 Triliun
Penyalurannya melalui PT Taspen.
Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.

1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan
2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mitra bayar yang ber-PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.
- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten, droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.
KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.
Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.
Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggal 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos.
Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.