THR 2021
THR PNS, TNI dan Polri Dicairkan H-10, Gaji ke-13 Menyusul dan Ingat Waktunya
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sepuluh hari jelang lebaran atau H-10 dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri.
Kepastian cairnya THR untuk abdi negara ditegaskan Presiden Joko Widodo yang sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS) dan pejabat negara.
Aturan tersebut sudah ditandatangani Rabu (28/4/2021). Tak hanya PNS aktif, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS.
“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Aksi KKB Makin Beringas, 400 Pasukan Setan Dikirim ke Papua
Baca juga: Raba Payudara Istri Terekam di Zoom, Guru Minta Maaf ke Murid : Itu Kecelakaan
"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” kata dia.

Jokowi mengatakan, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga secara jangka panjang dapat menjadi daya ungkit bagi perekonomian nasional.
Dibayarkan pada H-10 Lebaran Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan pada PP, THR untuk PNS dan pejabat negara dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah,” ujar Jokowi.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Syukuri Putusnya Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Nikita Mirzani Ungkap Fakta ke Memes Prameswari
Baca juga: Lagi-lagi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
Pertimbangan tidak dimasukkannya komponen tunjangan kinerja, lanjut Sri Mulyani, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Lantas, berapakah besar tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Penghitungan tunjangan kinerja PNS
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca juga: Nama Ayu Ting Ting Terimbas Viralnya Babi Ngepet, Putri Rozak Masuk Timeline Sejarah Depok
Baca juga: Sikap Pemerintah Arab Saudi Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI: Tidak Larang Merek Tertentu
Penilaian jabatan struktural dan fungsional
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
Ruang lingkup program dan dampak
Pengaturan organisasi
Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
Hubungan personal
Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
Kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:
Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
Pengendalian dan pengawasan penyelia
Pedoman kerja
Kompleksitas tugas
Ruang lingkup dan dampak
Hubungan personal
Tujuan hubungan
Persyaratan fisik
Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Baca juga: Sate Maut di Bantul Positif Mengandung Racun C, Biasa Ada dalam Potas dan Racun Tikus
Nilai dan kelas jabatan
Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:
Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
Baca juga: Syukuri Putusnya Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Nikita Mirzani Ungkap Fakta ke Memes Prameswari
Baca juga: Usai Debat dengan Pasha Ungu, Iis Dahlia Tinggalkan Panggung Voice of Ramadan dengan Emosi
Penghitungan tunjangan kinerja
Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.
Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun rnemerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.
Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Baca juga: Nama Ayu Ting Ting Terimbas Viralnya Babi Ngepet, Putri Rozak Masuk Timeline Sejarah Depok
Baca juga: Akhirnya Nisya Tinggalkan Rumah Raffi Ahmad, Sikap Nagita Malah Bikin Syahnaz Heran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken PP THR untuk PNS, Berikut 3 Hal yang Perlu Dicermati ",