BLT UMKM 2021

BLT UMKM 2021 MCair di BRI dan BNI, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Simak cara daftar bantuan UMKM online 2021. Termasuk cek bantuan BPUM E-From BRI BPUM E-From BNI dan PNM Mekaar dalam artikel ini.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Siapkan nomor KTP, login ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM termasuk salah satu bantuan pemerintah yang diperpanjang di 2021.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 tahap 3 ini, pelaku UMKM harus terdaftar dan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Simak cara daftar bantuan UMKM online 2021. Termasuk cek bantuan BPUM E-From BRI BPUM E-From BNI dan PNM Mekaar dalam artikel ini.

Diketahui, BLT UMKM 2021 atau BPUM 2021 sudah berjalan pada 2020 dan berlanjut hingga 2021 ini.

Baca juga: Daftar Bantuan Cair di Bulan Mei 2021: Mulai PKH, BLT UMKM, Diskon Listrik PLN Hingga BLT Dana Desa

Baca juga: Paket Sate Maut Beracun di Bantul Ternyata Ditujukan untuk Polisi, Aiptu Tomi Tolak Paket Takjil

Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid saat mengunjungi Booth UMKM Difable di Jalan Ahmad Yani Km 19 Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan, Rabu (28/4/2021).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid saat mengunjungi Booth UMKM Difable di Jalan Ahmad Yani Km 19 Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan, Rabu (28/4/2021). (Humas Kadin untuk BPost)

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)
Melansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Baca juga: Pensiunan Juga Dapat THR, Simak Besaran dan Rincian dan Waktu Pencairan

Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2020 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Pemerintah menyalurkan BLT UMKM melalui bank-bank pemerintah. Di antaranya BRI dan BNI.

Selain itu penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar.

PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM.

Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.

Penyaluran UMKM PNM Mekar saat ini sudah mulai dilakukan.

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PNM Mekar?

Baca juga: Istri Korban KRI Nanggala-402 Tak Mampu Menahan Tangis, Peluk Erat Foto Suami di Acara Tabur Bunga

Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi:

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Cara mengecek bantuan UMKM 2021 terbaru melalui link resmi e form BRI dan e form BNI eform.bri.co.id/bpum/eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id.

- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id. bisa juga melalui https://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 1,2 juta

- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2021 Bagi PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Penerima

Solusi

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM).

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 1,2 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 1,2 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Cara Mendapatkan informasi Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar atau kemenkopukm.go.id.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 1,2 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Baca juga: Anak Kandung Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan, Jadi Korban Praktik Ritual Mistis

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM

Pergelaran UMKM Karya Kreatif Banua-Go Digital di Atrium Duta Mall, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Pergelaran UMKM Karya Kreatif Banua-Go Digital di Atrium Duta Mall, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (6/3/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN)

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.

Surat ini untuk mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Umi Kalsum Kembali Temui WO Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit, Isyarat Bilqis Jadi Sorotan

Baca juga: Digantikan Arya Saloka, Ini Sebab Rizky Billar Menolak Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Link E Form BRI UMKM 2021 Tahap 3 Cek Penerima BPUM Login eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp 1,2 Juta,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved