THR 2021
Jadwal Pencairan THR 2021 Bagi PNS, TNI dan Polri, Berikut Daftar Penerima
Pencairan tunjangan hari raya ( THR) 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan telah ada titik terang. Berikut daftar daftar penerima THR PNS.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencairan tunjangan hari raya ( THR) 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan telah ada titik terang. Demikian pula gaji ke-13.
Paling cepat pencairan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2021 atau H-10. Namun perlu diketahui pencairan THR tanpa diikuti Tunjangan Kinerja (tukin).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS TNI Polri dan Pensiunan pada Kamis (28/4/2021).
Teknis pencairan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pegawai Honorer Dapat THR 2021? Begini Aturannya Menurut Badan Kepegawaian Negara
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Kamis (28/4/2021).
Baca juga: Waket MPR Minta THR 2021 PNS Dibayar Penuh, Hidayat Nur Wahid : Realokasikan
Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Lantas, siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13?

Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.
Berikut ini keempat golongan tersebut:
Aparatur Negara
Pensiunan
Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
1. Aparatur negara
Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas
PNS dan Calon PNS (CPNS)
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.
Baca juga: Lima Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ditangkap, Dua di Antaranya Kanit Narkoba
Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY
Ketua dan Wakil Ketua KPK
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Baca juga: Aksi Nekat Pencuri di Lampung, Gali Lubang Bawah Tanah untuk Bobol 5 Toko