THR 2021

Pegawai Honorer Dapat THR 2021? Begini Aturannya Menurut Badan Kepegawaian Negara

THR 2021 PNS TNI, Polri dan pensiunan cari. Bagaimana dengan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan? begini penjelasan BKN

Shutterstock
Ilustrasi THR.Pegawai Honorer Dapat THR 2021? Begini Aturannya Menurut Badan Kepegawaian Negara 

Editor: Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 dan gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian itu dengan telah ditekennya peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Namun, selain aparatur sipil negara ( PNS) TNI, Polri dan pensiunan, bagaimana dengan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan? Apakah mereka juga mendapatkan jatah THR seperti PNS lainnya?

Seperti diketahui, payung hukum THR 2021 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca juga: THR 2021 Tanpa Tukin, PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Baca juga: THR 2021 Cair, Inilah 4 Golongan yang Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Jokowi berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjut dia.

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved