THR 2021

Pegawai Honorer Dapat THR 2021? Begini Aturannya Menurut Badan Kepegawaian Negara

THR 2021 PNS TNI, Polri dan pensiunan cari. Bagaimana dengan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan? begini penjelasan BKN

Shutterstock
Ilustrasi THR.Pegawai Honorer Dapat THR 2021? Begini Aturannya Menurut Badan Kepegawaian Negara 

Bagaimana dengan nasib para tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintahan?

THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Baca juga: Inilah Tunjangan Kerja PNS Tak Masuk THR 2021, Sri Mulyani: Masyarakat Masih Butuh Dukungan APBN

Baca juga: PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Kalaupun ada pemberian THR, hal itu tergantung dari kebijakan masing-masing instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer, baik pemerintah pusat maupun instansi daerah.

"Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas," kata Paryono dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Sri Mulyani juga membeberkan kalau THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai jadwal, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Kata dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Sri Mulyani menyebutkan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan.

Antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved