THR 2021
Inilah Tunjangan Kerja PNS Tak Masuk THR 2021, Sri Mulyani: Masyarakat Masih Butuh Dukungan APBN
THR 2021 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan sudah mulai dicairkan per 29 April 2021. Tapi ada satu tunjangan tidak masuk item THR
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi PNS TNI Polri dan pensiunan. Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 yang dinantikan akhirnya cair mulai 29 April 2021.
Pencairan THR 2021 ini dilakukan bertahap sebelum Idul Fitri 2021.
Bahkan tak hanya THR, tapi gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan pun telah ada kepastian.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.
Baca juga: THR Tak Dibayar Penuh, ASN Pemprov Kalsel Ini Pahami Keuangan Pemerintah
Baca juga: PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers via daring memastikan THR 2021 untuk PNS tetap cair, walau perhitungannya tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara negara itu menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).

Pertimbangan tidak dimasukkannya komponen tunjangan kinerja, lanjut Sri Mulyani, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Lantas, berapakah besar tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Penghitungan tunjangan kinerja PNS
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Swasta, Pemerintah Siapkan Rp 30,6 Triliun
Penilaian jabatan struktural dan fungsional