THR 2021
Inilah Tunjangan Kerja PNS Tak Masuk THR 2021, Sri Mulyani: Masyarakat Masih Butuh Dukungan APBN
THR 2021 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan sudah mulai dicairkan per 29 April 2021. Tapi ada satu tunjangan tidak masuk item THR
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup program dan dampak
- Pengaturan organisasi
- Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
- Kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- Pengendalian dan pengawasan penyelia
- Pedoman kerja
- Kompleksitas tugas
- Ruang lingkup dan dampak
- Hubungan personal
- Tujuan hubungan
- Persyaratan fisik
- Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Baca juga: Kisah Dibalik Mewahnya Istana Amanda Manopo Saat Perankan Andin di Ikatan Cinta, Ini Fotonya
Baca juga: Bukti Hubungan Baik Dengan Anak Sule, Video kemesraan Putri Delina dan Nathalie Holscher Disorot
Nilai dan kelas jabatan
Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:
Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
Penghitungan tunjangan kinerja
Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.