THR 2021
THR 2021 Cair, Inilah 4 Golongan yang Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13
Pencairan THR 2021 telah ada titik terang. Demikian pula gaji ke-13. Berikut ini 4 golongan yang mendapatkan THR 2021
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencairan tunjangan hari raya ( THR) PNS, TNI, Polri dan Pensiunan telah ada titik terang. Demikian pula gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS TNI Polri dan Pensiunan pada Kamis (28/4/2021).
Teknis pencairan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Dicairkan H-10, Gaji ke-13 Menyusul dan Ingat Waktunya
Baca juga: Inilah Tunjangan Kerja PNS Tak Masuk THR 2021, Sri Mulyani: Masyarakat Masih Butuh Dukungan APBN
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Kamis (28/4/2021).
Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Lantas, siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13?

Dalam Bab II Pasal (2) PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.
Berikut ini keempat golongan tersebut:
- Aparatur Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
1. Aparatur negara
Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas
- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.
Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara: