THR 2021

THR 2021 Cair, Inilah 4 Golongan yang Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13

Pencairan THR 2021 telah ada titik terang. Demikian pula gaji ke-13. Berikut ini 4 golongan yang mendapatkan THR 2021

hai.grid.id
Ilustrasi THR 2021.THR 2021 Cair, Inilah 4 Golongan yang Dapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 

Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY
Ketua dan Wakil Ketua KPK
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga: PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Swasta, Pemerintah Siapkan Rp 30,6 Triliun

2. Pensiunan

Pensiunan yang dimaksud terdiri atas:

Pensiunan PNS
Pensiunan Prajurit TNI
Pensiunan Anggota Polri
Pensiunan Pejabat Negara

Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.

3. Penerima pensiun

Ada 10 kategori penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang menerima THR dan gaji ke-13.

Berikut ini daftarnya:

Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia
Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia

4. Penerima tunjangan

Berikut ini daftar penerima tunjangan yang dimaksud:

Penerima tunjangan veteran
Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
Penerima tunjangan bekas tentara
Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI
Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan

Baca juga: Daftar Lengkap THR 2021 PNS TNI Polri Berdasarkan Golongan, Segini Besarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved