THR 2021
THR PNS, TNI dan Polri Dicairkan H-10, Gaji ke-13 Menyusul dan Ingat Waktunya
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sepuluh hari jelang lebaran atau H-10 dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri.
Kepastian cairnya THR untuk abdi negara ditegaskan Presiden Joko Widodo yang sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS) dan pejabat negara.
Aturan tersebut sudah ditandatangani Rabu (28/4/2021). Tak hanya PNS aktif, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS.
“Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Aksi KKB Makin Beringas, 400 Pasukan Setan Dikirim ke Papua
Baca juga: Raba Payudara Istri Terekam di Zoom, Guru Minta Maaf ke Murid : Itu Kecelakaan
"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan,” kata dia.

Jokowi mengatakan, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli masyarakat, sehingga secara jangka panjang dapat menjadi daya ungkit bagi perekonomian nasional.
Dibayarkan pada H-10 Lebaran Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan pada PP, THR untuk PNS dan pejabat negara dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah,” ujar Jokowi.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Syukuri Putusnya Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Nikita Mirzani Ungkap Fakta ke Memes Prameswari
Baca juga: Lagi-lagi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
Pertimbangan tidak dimasukkannya komponen tunjangan kinerja, lanjut Sri Mulyani, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Lantas, berapakah besar tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Penghitungan tunjangan kinerja PNS
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.