THR 2021

THR PNS, TNI dan Polri Dicairkan H-10, Gaji ke-13 Menyusul dan Ingat Waktunya

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS)

Editor: M.Risman Noor
diskominfo hss
Perwakilan peserta Latsar CPNS yang mengikuti penutupan di Gedung 2 Diklat BKD HSS. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Baca juga: Nama Ayu Ting Ting Terimbas Viralnya Babi Ngepet, Putri Rozak Masuk Timeline Sejarah Depok

Baca juga: Sikap Pemerintah Arab Saudi Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI: Tidak Larang Merek Tertentu

Penilaian jabatan struktural dan fungsional

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:

Ruang lingkup program dan dampak
Pengaturan organisasi
Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
Hubungan personal
Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
Kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:

Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
Pengendalian dan pengawasan penyelia
Pedoman kerja
Kompleksitas tugas
Ruang lingkup dan dampak
Hubungan personal
Tujuan hubungan
Persyaratan fisik
Lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Baca juga: Sate Maut di Bantul Positif Mengandung Racun C, Biasa Ada dalam Potas dan Racun Tikus

Nilai dan kelas jabatan

Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:

Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1

Baca juga: Syukuri Putusnya Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Nikita Mirzani Ungkap Fakta ke Memes Prameswari

Baca juga: Usai Debat dengan Pasha Ungu, Iis Dahlia Tinggalkan Panggung Voice of Ramadan dengan Emosi

Penghitungan tunjangan kinerja

Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved