THR 2021

THR PNS, TNI dan Polri Dicairkan H-10, Gaji ke-13 Menyusul dan Ingat Waktunya

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS)

Editor: M.Risman Noor
diskominfo hss
Perwakilan peserta Latsar CPNS yang mengikuti penutupan di Gedung 2 Diklat BKD HSS. 

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Penganggaran tunjangan kinerja

Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.

Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun rnemerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.

Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.

Baca juga: Nama Ayu Ting Ting Terimbas Viralnya Babi Ngepet, Putri Rozak Masuk Timeline Sejarah Depok

Baca juga: Akhirnya Nisya Tinggalkan Rumah Raffi Ahmad, Sikap Nagita Malah Bikin Syahnaz Heran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken PP THR untuk PNS, Berikut 3 Hal yang Perlu Dicermati ",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved