THR 2021
THR PNS, TNI dan Polri Dicairkan H-10, Gaji ke-13 Menyusul dan Ingat Waktunya
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN (PNS)
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.
Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun rnemerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.
Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR.
Baca juga: Nama Ayu Ting Ting Terimbas Viralnya Babi Ngepet, Putri Rozak Masuk Timeline Sejarah Depok
Baca juga: Akhirnya Nisya Tinggalkan Rumah Raffi Ahmad, Sikap Nagita Malah Bikin Syahnaz Heran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken PP THR untuk PNS, Berikut 3 Hal yang Perlu Dicermati ",