THR 2021
Waket MPR Minta THR 2021 PNS Dibayar Penuh, Hidayat Nur Wahid : Realokasikan
Waket MPR Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara dan personel TNI/Polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keputusan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untu PNS, TNI dan Polri mendapat tanggapan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Politisi PKS ini meminta pemerintah melakukan realokasi ke kementerian keuangan agar THR dibayar secara penuh tanpa potongan.
Pertimbangan darinya, wabah Covid-19 masih melanda sehingga konsekuensi pemerintah seharusnya memberikan THR tanpa potongan.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara dan personel TNI/Polri secara penuh dan tanpa potongan.
Baca juga: Aksi Nekat Pencuri di Lampung, Gali Lubang Bawah Tanah untuk Bobol 5 Toko
Baca juga: Kondisi Mantan Komandan KRI Nanggala-402 Terbaring Lemah, Keluarga Berharap Kembali Sehat
"Kemenkeu harusnya berikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi," ucap Hidayat, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/5/2021).
Hidayat bahkan mengusulkan agar anggaran THR untuk pejabat negara direalokasikan untuk pemenuhan anggaran THR untuk PSN, TNI/Polri.

"Apabila itu karena APBN yang kurang, maka saya usul untuk realokasikan anggaran THR bagi pejabat negara untuk diberikan kepada pemenuhan THR untuk para ASN," ujar politisi PKS ini.
Dia melanjutkan, pemberian THR secara penuh juga merupakan bentuk apresiasi negara atas kinerja aparaturnya dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di tengah pandemi covid-19.
Data Badan Kepegawaian Negara pada Juni 2020 menunjukkan, setidaknya selama tiga bulan awal pandemi, 838 ASN mengalami positif covid-19 bahkan ada yang hingga meninggal dunia.
Selain itu, pemberian THR secara penuh perlu dilakukan sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR kepada pegawainya secara penuh dan tanpa dicicil.
Baca juga: Indonesia Terima 500 Ribu Vaksin Sinopharm, Bantuan Uni Emirat Arab Tiba di Jakarta Hari Ini
Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.
Hidayat menyayangkan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh THR untuk karyawannya, tapi malah tidak konsisten dengan tidak membayarkan penuh THR untuk ASN.
Dia mendorong kebijakan pemberian THR secara full bagi para ASN sebagaimana dorongan atas perpanjangan program bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak covid-19.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara dan personel TNI/Polri secara penuh dan tanpa potongan.
"Kemenkeu harusnya berikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi," ucap Hidayat, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Pegawai Honorer Dapat THR 2021? Begini Aturannya Menurut Badan Kepegawaian Negara