Komplotan Pengganda Uang
Komplotan Penipu Modus Pengganda Uang Resahkan Warga Ternyata dari Kabupaten HST
Empat pelaku yang merupakan komplotan penipu dengan modus gendam menggandakan uang puluhan juta berhasil dibekuk petugas gabungan, Senin (3/5/2021).
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Empat pelaku yang merupakan komplotan penipu dengan modus gendam menggandakan uang puluhan juta berhasil dibekuk petugas gabungan, Senin (3/5/2021).
Petugas gabungan terdiri dari Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres HSS, Unit Jatanras Polres Palangkaraya, Unit Jatanras Polres Banjar Baru Dan unit reskrim Pollsek Banjarbaru Barat.
Keempat pria yang diamankan tersebut, pelaku MAH (52) warga Desa Mu'ui, kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Pelaku SAR (62), warga Desa Panggang Marak Barikin, kecamatan Pantai hambawang, Kabupaten HST, Kalsel.
Pelaku SR (62), warga Desa Panggang Marak Barikin, kecamatan Pantai Hambawang, . Kabupaten HST, Kalsel.
Serta pelaku AHM (43), warga Desa Waringin, Kecamatan Pantai Hambawang, Kabupaten HST, Kalsel.
Baca juga: Komplotan Penipuan Modus Pengganda Uang Diringkus Tim Gabungan, Warga Landasan Ulin Jadi Korban
Baca juga: VIDEO Pengganda Uang di Amuntai Selatan Perdaya Korban hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya
Informasi didapat, ulah kawanan penipu ini terungkap dari laporan yang disampaikan AD (45), warga Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel, ke Mapolres Tabalong.
Pria ini melaporkan telah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang, Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, di Kelurahan Pulau RT 02, kecamatan Kelua, KabupatenTabalong, Kalsel.
Saat itu korban melaporkan akibat ulah para pelaku dirinya mengalami kerugian cukup besar karena harus kehilangan uang sebanyak Rp 50 juta.
Korban bisa tertipu bermula dari beberapa hari sebelumnya ada ditelpon seseorang yang mengaku bernama AM dan menurut pengakuannya pernah bekerja di bansaw daerah Liang Anggang bersama korban.
Dari situ pria yang mengaku AM ini sudah mulai menjalankan skenario dengan mengaku mempunyai seorang guru spritual yang bisa menggandakan uang.
Korban sendiri akhirnya terbujuk dan mau menemui orang yang disebut guru spritual dan bisa menggandakan uang tersebut pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 09.00 wita di Kelurahan Pulau, RT 02, Kecamatan Kelua, Tabalong
Saat itu antara korban dan pelaku yang disebut sebagai seorang guru spritual sudah ada kesepakatan bertemu untuk menggandakan uang sebesar Rp 50 juta.
Setelah bertemu di tempat tersebut, korban kemudian diajak si guru spritual masuk ke dalam mobil yang digunakan korban untuk
melakukan ritual penggandaan uang.