Komplotan Pengganda Uang
Komplotan Penipu Modus Pengganda Uang Resahkan Warga Ternyata dari Kabupaten HST
Empat pelaku yang merupakan komplotan penipu dengan modus gendam menggandakan uang puluhan juta berhasil dibekuk petugas gabungan, Senin (3/5/2021).
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Uang saat itu dibawa korban dalam sebuah keresek hitam, yang saat ritual tanpa bisa disadari oleh korban, kalau uangnya telah ditukar pelaku dengan guntingan kertas berbentuk seperti uang yang dibungkus dalam kain putih.
Ini karena setelah ritual dilakukan, korban tida diperbolehkan pelaku untuk membukanya selama sehari atau dalam kurun waktu 1 X 24 jam.
Korban baru tahu setelah tiba di rumah dan waktunya untuk bisa membuka bungkusan memang sampai, ternyata isinya adalah potongan kertas
Merasa telah jadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta, kejadiannya pun dilaporkan ke Polres Tabalong.
Dari laporan itulah petugas gabungan berhasil menangkap para pelaku di sebuah warung di bundaran Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (3/5/2021).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021) membenarkan petugas gabungan berhasil menangkap 4 orang pria diduga pelaku tindak pidana penipuan.
"Terimakasih kepada tim gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan, Unit Jatanras Polres Banjarbaru, Unit Jatanras Polres Palangkaraya dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat sudah berhasil ungkap keempat orang tersebut diduga para pelaku dan jaringan tidak pidana penipuan di daerah hukum Polda Kalsel dan jajaran," katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)