Rapid Test Ilegal
Penjualan Alat Rapid Test Ilegal Dibongkar Polda Jateng, Untung Diraih Rp 2,8 Miliar
Jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 46.496 orang pada Kamis (6/5/2021).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengeruk untung dengan cara ilegal berujung penjara. Aksi ini dibongkar jajaran Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah menjadikan SPM (34) menjadi tersangka.
Sebelumnya, polisi yang menyamar mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Transaksi penjualan alat itu dilakukan di Jalan Cemara III, No.3, Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Viral Marahi Jemaah di Masjid Bekasi, Kini Didaulat Jadi Duta Masker
Baca juga: VIRAL di Tiktok Suara Mirip Kuntilanak Bikin Merinding, Sudah Dilihat 1,5 Orang
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.
Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.
Saat ditanya, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar. Ia mengaku sedang mengusulkan proses perizinan.
"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengatakan dari hasil penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat.
"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," tegas Lutfi
Lutfi meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah.
"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," ujarnya.
Selain disalurkan ke pembeli secara perseorangan, rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu satu sampai dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks rapid test antigen.
Baca juga: Berada di Dalam Gua, Makam Berusia 78.000 Tahun Ditemukan di Afrika Timur
"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menambahkan pelaku merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah. Kantor pusat yang mendistribusikan barang-barang tersebut ke Jateng berada di Jakarta.
"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ungkapnya.
Pihaknya akan menetapkan pimpinan perusahaan di Jakarta sebagai tersangka dalam pengungkapan penjualan rapid test antigen ilegal tersebut.
"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gelar-perkara-088.jpg)