Berita Kalteng
Pos Perbatasan Kalselteng di Kapuas Dijaga 24 Jam, Lebih 100 Kendaraan Diminta Putar Balik
Petugas Pos Perbatasan Kalselteng meminta Lebih 100 kendaraan s putar balik karena tidak bisa menujukkan dokumen yang tertera dalam SOP berlaku.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Petugas Pos Perbatasan Kalselteng di Jembatan Timbang Kilometer 12,5 Anjir Kapuas Timur terus melakukan tugasnya hingga malam.
Sebagaimana diketahui, ini adalah hari pertama peniadaan mudik lebaran, dimana penjagaan pos perbatasan wilayah Kalselteng diperketat, Kamis (6/5/2021).
Petugas di pos perbatasan Jembatan Timbang Kilometer 12,5 Anjir Kapuas Timur teliti dan sigap melakukan pemeriksaan sesuai SOP ditetapkan.
Hingga sore tadi, lebih 100 kendaraan harus putar balik karena tidak bisa menujukkan dokumen yang tertera dalam SOP berlaku.
Baca juga: Tinjau Pos Cek Poin Peniadaan Mudik di Perbatasan, Wabup Tabalong Minta Petugas Bertindak Humanis
Baca juga: VIDEO Penyekatan Mudik di Pos Perbatasan Kalsel-Teng Mulai Efektif Beroperasi
Baca juga: VIDEO Pemudik dari Luar Kabupaten Kotabaru Wajib Jalani Rapid Test Antigen
Meski secara mobilitas hari ini diketahui menurun dari sebelumnya. Sebagian besar pengguna jalan adalah kendaraan angkutan logistik baik itu barang, makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
Warga yang bepergian selain angkutan logistik, jauh menurun dari hari biasanya. Hal itu karena memang gencarnya sosialisasi aturan sejak jauh hari.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan pos penyekatan di lokasi tersebut sudah berdiri sejak 28 April 2021 lalu. Sejak saat itu pun sudah hampir seribu kendaraan yang diminta putar balik.
"Hingga sore tadi, ranmor yang diputar balik sebanyak 107 unit, dengan rincian lima unit roda dua, 34 unit roda empat dan 68 unit roda enam," beber Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Kamis (6/5/2021) malam.
Baca juga: Pemudik Asal Kaltim Reaktif Covid-19, Disuruh Putar Balik Petugas
Dilanjutkannya, kendaraan yang diminta putar balik rata-rata karena tidak melengkapi diri dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas covid hasil pemeriksaan antigen atau RT-PCR.
"Sejak pos penyekatan ini berdiri, kami terus gencarkan sosialisasi terkait larangan mudik dan syarat masuk untuk angkutan. Jadi para sopir angkutan barang sebagian besar sudah paham dan sudah menyiapkan syarat masuk daerah sesuai SOP yang ada," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pemeriksaan-di-pos-penyekatan-jembatan-timbang.jpg)