Berita Banjarmasin

Tim Seleksi KPID Kalsel Bakal Balas Surat Keberatan Calon Anggota

Juru bicara Tim Seleksi (Timsel) KPID Kalsel A Saufi akan menyampaikan surat atas keberatan peserta seleksi yang menilai terjadi malaadministrasi.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
MC KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan 2021. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seleksi penerimaan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mendapat kritik dari peserta.

Munculnya surat keberatan dari lima orang, yakni Muhammad Saufi, Abdan Syakura, Noorhalis Majid, Willy Ramadan, dan Ahmad Sahal, tertanggal 5 Mei 2021.

Diketahui, setelah ada surat keberatan itu yang menilai terjadi malaadministrasi, tim seleksi langsung melakukan pertemuan.

Juru bicara Tim Seleksi (Timsel) KPID Kalsel, A Saufi, saat dihubungi setelah pertemuan bersama tim seleksi, mengatakan, akan membalas surat keberatan tersebut.

Baca juga: Nilai Ada Maladministrasi, 5 Peserta Seleksi Anggota KPID Kalsel Minta Tes Diulang

"Apa isi balasannya, nanti kami bagikan," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya, keberetan yang mereka sampaikan adalah sehubungan dengan proses seleksi di kpid kalsel. Mereka menilai cacat administrasi ( maladministrasi ) dengan disertai alasan.

Pertama, tes dilakukan bukan secara tertulis ataupun CAT (Computer Assisted Test), tetapi mengunakan googleform.

Kedua, hasil atau nilai tidak bisa dilihat secara langsung setelah selesai menjawab tes sebagaimana proses CAT pada umumnya, sehingga sangat tidak transparan.

Baca juga: Kantongi SIKM, Warga Kalsel Bebas Melintas Antarkabupaten dalam Provinsi

Baca juga: Kandas di Tengah Laut Pulau Sewangi Tanbu Kalsel, Penumpang Kapal Feri KMP Jembatan Musi Dievakuasi

Hasil tes, baru diumumkan 2 hari setelah seleksi dilakukan, sehingga rawan terjadi kecurangan.

Dalam rilisnya disebutkan, seharusnya timsel tidak boleh ada hubungan darah dengan peserta.

Kalau ada saudaranya yang ikut mendaftar, secara moral harus mundur sebagai timsel.

Kalaupun CAT, harus langsung terlihat hasilnya. Bukan 2  hari setelahnya.

Selain itu, disebut juga, harus ada pengawas independen yg mengawal proses tetap transparan.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved