Viral di India

Viral di India, Pengantin Batalkan Pernikahan Gegara Calon Suami Tak Bisa Hitung Perkalian Dua

Hanya gegara tidak bisa berhitung, pasangan pengantin di India batal menikah. Kisah ini pun menjadi viral

Instagram Habar Kalimantan
Ilustrasi pengantin.Viral di India, Pengantin Batalkan Pernikahan Gegara Calon Suami Tak Bisa Hitung Perkalian Dua 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hanya gegara tidak bisa berhitung, pasangan pengantin di India batal menikah. Kisah ini pun menjadi viral dan ramai diberitakan media massa setempat.

Padahal, tinggal beberapa menit lagi pesta pernikahan digelar. Namun mempelai wanita mendadak membatalkan acara.

Bahkan pihak kepolisian di India sampai ikut campur dalam masalah domestik rumah tangga di masyarakat tersebut.

Diketahui, mempelai wanita mendadak membatalkan acara penikahannya lantaran calon suaminya tak hafal perkalian dua.

Kisah batalnya pernikahan lantaran tak bisa berhitung bukan pertama kali terjadi di India.

Baca juga: Resmi Cerai, Bill Gates Beri Melinda Gates Saham Rp 26 Triliun

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: 131 Pasien Sembuh, Positif Bertambah 64, Meninggal 2

Melansir dari Latin Times, Selasa (4/5/2021), pengantin wanita dari Uttar Pradesh, India, membatalkan pernikahannya tepat sebelum keduanya menukar karangan bunga, sebagai akhir dalam upacara pernikahan Hindu.

Disebutkan pengantin pria berasal dari desa Dhawar di distrik Mahoba, Uttar Pradesh.

Sementara itu, sepupu pengantin wanita mengatakan bahwa mereka terkejut mengetahui bahwa pengantin pria tidak memiliki pendidikan.

Mereka merasa tertipu karena ditipu oleh keluarga mempelai pria.

Setelah tes matematika yang diajukan menjelang pernikahan pengantin pria, keluarga mempelai wanita yakin bahwa dia telah berbohong kepada mereka.

Mereka menyakini pengantin pria tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Kasus ini pun membuat kepolisian setempat turun tangan untuk menengahi masalah ini.

Kepolisian mencoba memediasi kedua belah pihak, namun gagal.

Bahkan warga dan perangkat desa juga melakukan mediasi, namun juga gagal.

Sepasang pengantin baru di Hongkong masih sempat berpose meski peringatan kedatangan topan Nida sudah disampaikan pemerintah setempat Senin (1/8/2016).
Ilustrasi pengantin. (Anthony WALLACE / AFP)

Keluarga kedua belak pihak akhirnya harus mengembalikan semua hadiah pernikahan, perhiasan, dan hadiah lainnya yang telah ditukar.

Akhir-akhir ini, pengantin wanita di India tampaknya menggunakan parameter matematika untuk mengukur kepintaran pengantin pria.

Apabila pengantin pria tak mampu menjawabnya, itu diakhiri dengan pembatalan pernikahan jika kecewa dengan hasilnya.

Insiden serupa juga terjadi di distrik Ballia di Uttar Pradesh, di mana pengantin wanita menelepon ke wedding organizer ketika dia menemukan bahwa calon suaminya tidak dapat menghitung.

Gadis itu meragukan pendidikan calon suaminya setelah ia menyuruh pengantin pria untuk menghitung uang kertas.

Pengantin pria yang gagal dalam ujian tersebut dan harus menerima pembatalan pernikahan yang diajukan mempelai wanita.

Seringkali, perjodohan di desa-desa, memberikan informasi yang tidak berarti tentang satu sama lain kepada pengantin.

Dan biasanya didasarkan pada apa yang dikatakan kedua keluarga tentang anak-anak mereka, yang mengarah pada kejutan-kejutan di menit-menit terakhir seperti ini.

Baca juga: Nasib Jurgen Klopp Bersama Liverpool di Liga Inggris Terungkap, Ini Kata Agennya

Baca juga: Pj Gubernur Kalsel Safrizal Minta Acara SKPD Pemprov Wajibkan Tes Covid-19

* Sudah Melamar Tapi Batal Menikah

Seorang pria di Banyumas berinisial AS (32) dijatuhi hukuman membayar Rp 150 juta setelah membatalkan rencana pernikahan dengan kekasihnya, SSL (31).

Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Berawal dari Lamaran pada 2018

Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.

Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.

AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.

Gugat ke Pengadilan

Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.

"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding dimana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.

Tidak puasa dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.

Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan

Orangtua SSL, Sarifah (66) mengaakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sephak oleh AS.

“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.

Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Ayah Calon Mempelai Pria di Banyumas Tak Mau Bayar

Keluarga dari mempai pria AS (32), menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL (31).

Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.

"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.

"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan."

"Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.

Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.

"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.

Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.

"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."

"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.

Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.

"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto. (Tribunnews/Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul TINGGAL Hitungan Menit Menikah Mempelai Wanita Minta Batal, Calon Suaminya Tak Hafal Perkalian Dua,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved