Berita Nasional

MA Anulir SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek Harus Segera Cabut

MA batalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Kemendikbud-ristek pun diminta segera mencabut aturan itu lantaran bertentangan dengan aturan lainnya.

youtube
Gedung Mahkamah Agung.MA Anulir SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek Harus Segera Cabut 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Agung membatalkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah.

Menyusul keputusan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikbud-Ristek) diminta segera mencabut SKB 3 menteri itu.

Sejak diterbitkan SKB 3 Menteri langsung menuai kritikan dan dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan lainnya.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA.

Diketahui SKB 3 menteri itu sebelumnya disepakati Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Baca juga: Setelah THR 2021 Cair, BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Menyusul Dicairkan, Simak Penjelasannya

Baca juga: Doa 10 Hari Terakhir Ramadhan 2021, Dihindarkan Api Neraka dan Dimasukkan ke Syurga

SKB 3 Menteri tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Jumeri mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.

"Kemendikbud-Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Jumeri mengatakan, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri.

ilustrasi seragam sekolah
ilustrasi seragam sekolah (tribunnews.com)

"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujarnya.

Putusan pengabulan MA itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin. Dengan adanya putusan tersebut maka SKB tersebut harus dinyatakan batal dan dicabut.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB tersebut.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Sendirian Kakek Cireng Bangun Rumah Megah di Bawah Tanah

Baca juga: Narkoba Kalsel : Sembunyikan 5 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Ini Mengaku Hanya Dititipi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek: Kami Koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved