Berita Batola
Selama Libur Pelayanan, Polres Batola Kalsel Berikan Waktu Tenggang Perpanjangan SIM
Peniadaan pelayanan permohonan SIM di Polres Batola Kalsel selama momen Libur Lebaran berlaku selama empat hari, yakni mulai 12 hingga 16 Mei 2021.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Selama Libur Lebaran 2021, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, ditutup.
Ha ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Batola melalui sejumlah pemberitahuan, selebaran hingga postingan di sosial media.
Peniadaan pelayanan berlaku selama empat hari, yakni mulai 12 hingga 16 Mei 2021.
Baca juga: Melalui Program PISEW, Jalan Rusak di Desa Danda Jaya Kabupaten Batola Diperbaiki
Baca juga: Korban Tabrak Lari, Pejalan Kaki di Anjir Muara Batola Tewas di Tempat
Baca juga: Tak Lengkapi Suket Negatif Covid-19, Pengendara Masuk Kalsel di Anjir Pasar Putar Balik
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dalam kurung empat hari tersebut, maka diberikan keringanan pada dua hari berikutnya.
"Jadi bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat tidak ada pelayanan, maka ada masa tenggang tiga hari, yakni 17 sampai 19 Mei 2021," ujar Kepala Satlantas Polres Batola, AKP Didik Yudi Prayitno, Minggu (9/5/2021).
Ia pun menambahkan, jika pemegang tidak memperpanjang pada waktu tenggang yang telah ditentukan, maka pemegang diberlakukan mekanisme penertiban ulang. Atau, membuat SIM baru sebagaimana biasanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tempat-pelayanan-permohonan-sim-di-polres-batola-kota-marabahan-kalsel-09052021.jpg)