Kasus Pembobolan BNI

Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara, Bobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun

Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat diekstradisi dari Serbia Kamis (9/7/2020) pagi.Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara, Bobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru dituntut 20 tahun penjara.

Maria juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Baca juga: KRONOLOGI Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Tiga Ruang Mutasi BKD Digeledah

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Masih belum cukup, jaksa juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Jaksa mengatakan Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara kasus ini sebebsar Rp 1,2 triliun.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," kata jaksa.

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021).
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pantauan Tribunnews, Maria Pauline tiba di ruang sidang sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan Agung.

Sebelum menunggu majelis hakim tiba di ruang sidang, Maria Pauline duduk di bangku ruang sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved