Kasus Pembobolan BNI

Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara, Bobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun

Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat diekstradisi dari Serbia Kamis (9/7/2020) pagi.Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara, Bobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun 

Ia pun melepas rompi merah jambu dan melipatnya rapih.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Putusan MK : KPK Berwenang Terbitkan SP3 Dua Tahun Setelah SPDP

Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka, Diduga Terima Suap Pajak Rp 15 Miliar

Maria terlihat mengenakan baju hitam dan celana putih.

Saat menunggu, Maria terlihat gelisah.

Ia sesekali menunduk sembari melihat kearah bawah.

Ia juga sempat melihat sejumlah orang yang hadir di persidangan.

Kegelisahannya semakin terlihat saat ia mulai mengusap usal-usap tangan kanannya.

Tarikan nafasnya juga terlihat agak berat.

Untuk menghilangkan itu, ia berbincang dengan seorang pria.

Sesaat persidangan akan dimulai, Maria pun mengambil sebuah bungkus plastis dari tas hitamnya.

Ia terlihat mengambil permen dan memakannya.

Sekitar pukul 16.10 WIB, persidangan Maria Pauline pun di mulai dengan pembacaan materi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: PBNU Ungkap Pelanggaran HAM dalam TWK KPK, Minta Presiden Jokowi Batalkan

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Putusan MK : KPK Berwenang Terbitkan SP3 Dua Tahun Setelah SPDP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved