Berita Banjarmasin
Layanan Samsat di Kalsel Diliburkan di Masa Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2021
Pelayanan di semua Samsat di Kalsel diliburkan selama Lebaran, terhitung sejak Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021). Buka lagi Senin (17/5/2021)
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Saat Selasa (11/5/2021) merupakan hari terakhir pelayanan di Kantor-Kantor UPPD Samsat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelahnya, yaknimemasuki masa cuti bersama dan Libur Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021, akan ditutup sementara.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, H Rustamaji, mengatakan, sesuai dengan keputusan Pemerintah cuti bersama diberlakukan mulai Rabu (12/5/2021).
Selanjutnya, hari Libur Lebaran 2021 ditetapkan sejak Kamis (13/5/2021) hingga Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Serikat Buruh Metal Kalsel Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan
Sedangkan Sabtu (15/5/2021) dan Minggu (16/5/2021), pelayanan juga tidak dilaksanakan terkait libur akhir pekan.
Dengan demikian, pelayanan akan diliburkan sementara selama lima hari terhitung sejak Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).
"Pelayanan di seluruh Kantor Samsat kembali akan dilaksanakan normal mulai Senin, 17 Mei 2021," kata Rustamaji dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (10/5/2021).
Meskipun pelayanan diliburkan selama lima hari berturut-turut, namun kata Rustamaji, masyarakat yang kewajiban pembayaran pajaknya bertepatan dengan masa libur tersebut tak perlu khawatir akan denda.
Baca juga: Mall Diminta Tutup 4 Hari, Begini Respons Duta Mall Banjarmasin
Baca juga: Tenant Q Mall Banjarbaru Terlanjur Banyak Stok Barang untuk Sambut Momen Lebaran
"Tanggal jatuh tempo pajak untuk tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 tidak dikenakan denda," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelayanan-samsat-oleh-uppd-samsat-banjarmasin-ii-kalimantan-selatan-10052021.jpg)