Wabah Corona di Kalsel
Ini, Sebaran Kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar Kalsel
Zonasi Covid-19 di Kabupaten Banjar, Kalsel, Zona Merah meliputi 14 kecamatan, Zona Oranye meliputi 3 kecamatan, Zona Hijau meliputi 3 kecamatan.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar, diterbitkan pihak daerah setenpat saat Senin (8/5/2021).
Data hal ini bisa menjadi perhatian warga yang ingin merayakan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar sudah melakukan pengamatan Zona Merah, Zona Oranye dan Zona Hijau di 20 kecamatan se Kabupaten Banjar.
Zona Merah meliputi 14 kecamatan, di antaranya Martapura Kota, Sungai Tabuk, Gambut dan Kertak Hanyar.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Banjar Ingin Salat Idul Fitri Sesuai Protoko Kesehatan
Baca juga: Objek Wisata di Kabupaten Tanahlaut Ditutup Sepekan, Warga Diminta Bersabar
Zona Oranye meliputi tiga kecamatan, yaitu Sambung Makmur, Martapura Barat, Beruntung Baru.
Zona Hijau meliputi tiga kecamatan, yaitu Paramasan, Sungai Pinang, Aranio.
Wakil Ketua IV Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar dan Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar telah menggelar pertemuan.
"Hasil rapat koordinasi dikeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri diperkenankan di wilayah Kabupaten Banjar," katanya.
Baca juga: Masih Ada Langgar Imbauan, Tujuh Meriam Karbit di Martapura Timur Kembali Diamankan Polisi
Baca juga: Idul Fitri 1442 Hijriah, 41 Andikpas LPKA Martapura Dapatkan Remisi
Dalam surat edaran itu, karena beribadah di tengah situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan salat Idul Fitri memastikan jemaahnya menaati protokol kesehatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Waihd)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/data-sebaran-kasus-covid-19-di-kabupaten-banjar-sabtu-08052021.jpg)