Berita Tabalong
Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H Langsung Bebaskan 1 Warga Binaan Rutan Tanjung
Remisi khusus Idul Fitri 1442 H diterima puluhan warga binaan di Rutan Kelas II B Tanjung Tabalong, 1 orang langsung bebas
Penulis: Dony Usman | Editor: Dwi Sudarlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1442 H diterima puluhan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Kamis (13/5/2021).
Sebanyak 1 warga binaan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini langsung dilakukan Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi, di Masjid Al Mustaqim Rutan Tanjung usai salat Idul Fitri.
Pengurangan masa pidana di Rutan Tanjung berjumlah 69 orang dengan besaran 15 hari sebanyak 32 orang, 1 bulan sebanyak 36 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Untuk yang langsung bebas atau RK II sebanyak 1 orang.
Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Bulan Mei 2021, Akses ke cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Sosok si Cantik Anjani Dina, Pemain Baru Preman Pensiun yang Dulu Jadi Bu Guru di Dunia Terbalik
Baca juga: News Video: Jalan Nasional di Desa Setarap Satui Diterjang Banjir, Banyak Sepeda Motor Dievakuasi
Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi, dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi dengan sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan.
“Kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan dan diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syarifullah selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan remisi tersebut diserahkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrative dan subtantif di antaranya seperti telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 233 warga binaan yang terdiri dari 105 tahanan dan 128 narapidana.
Selain pemberian remisi, pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini Rutan Tanjung juga tetap membuka layanan publik kepada masyarakat dan warga binaan berupa penitipan barang atau makanan serta layanan video call dan wartel. (*)