Viral di Tiktok

VIRAL di Tiktok Hina Palestina, HL Cleaning Service di Lombok Barat Ciut Nyali Ditangkap Polisi

Hina Palestina di Tiktok, pemuda berinisial HL (23) asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat langsung ciut nyali saat ditangkap polisi. Terancam penjara

Istimewa
Tangkapan layar video TikTok pemuda berinisial HL berisi konten bernada hinaan terhadap warga Palestina. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi seorang pemuda menghina Palestina di media sosial berbuntut panjang.

Meski dalam videonya tampak garang menghina Palestina yang saat ini sedang dibombardir pasukan Israel, pemuda berinisial HL (23) asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat itu langsung ciut nyali saat ditangkap polisi.

Kini HL telah ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat video TikTok bernada hinaan terhadap Palestina.

HL yang ternyata seorang clening service sebuah perguruan tinggi di Lombok Barat itu pun telah ditangkap dan diperiksa Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.

Aksi HL dalam video tiktonya sebelumnya bikin geger warganet. Maklum saja, konten yang diunggah HL sangat sensitif lantaran mengomentari menghina Palestina yang sedang mengalami agresi militer Israel.

Baca juga: Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Palestina, Jokowi: Agresi Israel harus dihentikan

Baca juga: Demi Bantu Warga Palestina yang Terluka Akibat Serangan Israel, Mesir Buka Perbatasan Rafah

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Sudah tersangka," kata AKP Dhafid Shiddiq kepada TribunLombok.com, Minggu (16/5/2021).

HL disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," katanya.

HL diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Dari hasil pemeriksaan, video itu dibuat tersangka HL, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 07.00 Wita, di kampus STMIK Bumi Gora Mataram.

HL diketahui bekerja sebagai cleaning service di kampus tersebut.

Kelompok masyarakat yang keberatan dengan video TikTok-nya kemudian melapor ke Polsek Gerung, Lombok Barat.

Laporan masuk hari Sabtu, pukul 23.00 Wita, dengan laporan polisi nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Awalnya pelapor dikirimkan video dari anggota Laskar NTB melalui WhatsApp (WA).

Setelah dibuka video tersebut berisi konten TikTok yang dibuat akun bernama @ucokbangcok.

Isinya video bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas.

Pelapor atas nama Zainudin Pratama (50), selaku ketua Laskar NTB DPD Lombok Barat merasa keberatan dan melaporkan ke polisi.

"Laporan ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dalam pemeriksaan, kepada polisi tersangka HL menerangkan secara sadar dan tanpa paksaan membuat konten TikTok dengan kata-kata penghinaan terhadap Negara Palestina.

Konten itu diunggah melalui akun TikTok-nya yang bernama @ucokbangcok.

Tangkapan layar video TikTok pemuda berinisial HL berisi konten bernada hinaan terhadap warga Palestina.
Tangkapan layar video TikTok pemuda berinisial HL berisi konten bernada hinaan terhadap warga Palestina. (Istimewa)

Dia merekam menggunakan Handphone OPPO A3S warna hitam.

Kepada polisi tersangka HL mengaku membuat konten TikTok tersebut hanya iseng saja.

Dia tidak memiliki maksud dan tujuan apa pun.

Pelaku pun sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikTok-nya.

Dalam kasus tersebut, lanjut AKP Dhafid Shiddiq, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone OPPO A3S warna hitam.

Adapun tindakan telah dilakukan kepolisian, yakni menerima laporan polisi dan mengamankan barang bukti.

Melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

Serta melakukan interogasi terhadap terlapor.

Kini kasus tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Baca juga: Beli Barang Online Tak Sesuai Harapan, Emak-emak Maki Kurir Pengantar, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Viral di Klaten, Sosok Ustadz Juriono yang Meninggal Saat Sedang Khotbah Idulfitri Dikenal Dermawan

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Pembuat TikTok Hina Palestina: Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun dan di Tribunnews.com dengan judul Cleaning Service Mengaku Iseng Bikin Video Tiktok Isinya Menghina Palestina, Kini Dia Jadi Tersangka,

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved