BLT UMKM 2021

BLT UMKM Mei 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

BLT UMKM Mei 2021, Untuk mendapatkan bantuan ini di bulan Mei 2021, cek dulu status penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Mei 2021 Rp 1,2 Juta. Untuk mendapatkan bantuan ini di bulan Mei 2021, cek dulu status penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Info BLT UMKM Mei 2021, berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih terus disalurkan ke masyarakat sebagai stimulus selama pandemi Covid-19.

Di antaranya ada Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, berikut info BLT UMKM Mei 2021.

Untuk mendapatkan bantuan ini di bulan Mei 2021, cek dulu status penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

BLT UMKM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI kepada pelaku UMKM di Tanah Air.

Pada bulan Mei 2021, sejumlah bantuan pemerintah yang akan dicairkan. Di antaranya BLT UMKM atau BPUM.

Rangkuman Banjarmasinpost.co.id dikutip dari dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM, berikut beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM 2021, Cek Dulu Status di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Segera Cair Mei 2021, Cek Daftar Penerima di sid.kemendesa.go.id

1. Besaran dana yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.

2. Yang berhak menerima program BPUM adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.

3. Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM . (hai.grid.id)

4. Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Penyalur BPUM adalah Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

6. BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

8. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sedangkan bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved