Berita Tabalong

Dianggap Mangkir Saat Ambil Libur May Day, Karyawan PT SIS Mengadu ke Disnaker Tabalong

Karyawan PT SIS mengadu ke Disnaker Tabalong pasca keputusan pihak perusahaan yang menganggap mangkir bagi karyawan yang mengambil libur pada May Day

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Karyawan SIS saat berada di Disnaker Kabupaten Tabalong adukan persoalan hak libur May Day, Selasa (18/5/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Karyawan bersama perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) SIS Admo Kabupaten Tabalong, menyambangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Selasa (18/5/2021).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat terkait keputusan pihak perusahaan yang menganggap mangkir bagi karyawan yang mengambil libur pada May Day, 1 Mei 2021.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, ada belasan orang yang datang ke Disnaker Tabalong dengan mengenakan seragam FSPKEP.

Setelah sempat berkumpul beberapa saat, perwakilan dari mereka kemudian menyampaikan surat ke Disnaker Tabalong.

Baca juga: May Day 2021, Serikat Pekerja di Kabupaten Tabalong Ini Bakti Sosial ke Panti Asuhan

Baca juga: Peringati May Day di Masa Pandemi dan Ramadan, FSPMI Kalsel Hanya Gelar Aksi Sosial

Baca juga: May Day, 8 Ribu Orang Buruh Pekerja Terdampak Covid-19, Disnakertrans Kalsel Bagikan 1.333 Sembako,

Usai menyampaikan surat berisi tentang persoalan hak libur itu, mereka kemudian membubarkan diri.

Ketua Pimpinan Unit Kerja SPKEP SIS Admo, M Riyadi, yang ditemui usai menyerahkan surat, mengatakan, tindakan yang mereka lakukan ini diambil karena sudah menemui jalan buntu dengan pihak perusahaan terkait hak libur saat May Day 1 Mei 2021.

"Kedatangan kami ini melaporkan kejadian terkait pengambilan hak libur pada tanggal 1 Mei 2021, hari libur nasional, hari May Day," katanya.

Ini karena antara karyawan dan pihak perusahaan terjadi perbedaan pendapat terkait pengambilan hak libur ini.

Dimana karyawan mengacu pada Keputusan Presiden No 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur serta SKB tiga menteri No 281 tahun 2021 tentang hari libur nasional.

Sementara pihak perusahaan menyatakan itu bukan libur nasional sesuai dengan mengacu pada peraturan Menakertrans No 15 tahun 2005.

Akibatnya sebanyak 853 orang karyawan mengambil dan menggunakan hak libur pada 1 Mei 2021 dianggap mangkir dan diberi peringatan oleh perusahaan.

Ini tentu saja merugikan bagi karyawan karena berkurangnya hak yang didapatkan karena telah dianggap mangkir.

"Kami sangat dirugikan karena dianggap mangkir atau alfa itu rugikan semua anggota karena perhitungan insentif jauh beda, berkurang," katanya.

Baca juga: May Day, Jamil Kenang 23 Tahun Berkarir di Perusahaan Perkebunan Sawit

Untuk itulah mereka menyampaikan persoalan ini ke Disnaker Tabalong dengan harapan bisa dimediasi.

Terlebih selama ini sejak tahun 2014 hingga 2019 ketika memperingati May Day, mereka tidak pernah dianggap mangkir melainkan hanya diangap standby dan tahun ini justru pertama kalinya dianggap mangkir. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved