Berita Banjarmasin

Sembilan Karyawan Adukan THR ke Posko Disnakertrans Provinsi Kalsel

Sembilan pengaduan karyawan tak terima THR ditangani Disnakertrans Provinsi Kalsel dan masing-masing telah mendapat hak dari perusahaannya.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Capture Youtube BPost
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, H Siswansyah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan telah berakhir. Ada sembilan aduan dari pekerja, terkait THR Idul Fitri 1442 H.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, saat dihubungi, Selasa (18/5/2021), membenarkan posko THR telah selesai karena telah habis masa pembukaan, yakni H- 7 dan H +7 Lebaran 2021.

Total, lanjutnya, ada 9 aduan yang masuk yang mayoritas terkait THR. 

"Mereka yang mengadu adalah karyawan perusahaan sektor perdagangan dan perkebunan," ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Keluarga Anggota Polri, PNS Polri dan Masyarakat di Polda Kalsel

Baca juga: Makam Datu Sanggul di Tapin Kalsel Mulai Ramai Dikunjungi Peziarah, Berlangsung Sejak Idulfitri

Dari sembilan aduan tersebut, 3 di antaranya telah selesai setalah melalui negosiasi dan mediasi. 

"Tiga aduan, THR-nya sudah dibayarkan. Sisanya masih proses dari perusahaan bersangkutan," imbuh Siswanysah.

Ia menjanjikan, Disnakertrans Kalsel akan memperjuangkan hak karyawan agar mendapatkan THR.

Terdata sebagian mengadukan THR yang dicicil, tak sesuai gaji, dan tidak mendapatkan THR sama sekali.

Baca juga: VIDEO Tradisi Batumbang Khas Kalsel, Bayi Naik Mimbar Hingga Tebar Uang Receh

Baca juga: VIDEO Kebakaran Kalsel, Api Lumat Bangunan Rumah Di Gang Simpang Ulin 2 Banjarmasin

"Mereka yang statusnya masih dalam proses, akan kami tunggu hingga masalahnya selesai atau ada solusi dari perusahaan dan diterima oleh karyawan," jelasnya.

Ia juga mengakui, penyelesaian aduan THR tak bisa serta merta selesai. Pasalnya, perlu negosiasi dan mediasi.

Sementara itu, pada 2020, perusahaan yang melaporkan tidak bisa membayar THR terdata 5 persen.

Sedangkan pada tahun ini, sebutnya, tidak ada. Hanya sembilan karyawan yang mengadu ke posko pengawasan THR.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved