Kriminalitas HST
Narkoba Kalsel, Polres HST Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Lokbasar
Dua tersangka pengedar sabu di perdesaan diciduk Satresnarkoba Polres HST di tempat yang berbeda
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih saja terjadi.
Bahkan, sudah lama merambah masyarakat perdesaan.
Polres Hulu Sungai Tengah pun makin gencar mengungkap kasus tersebut.
Rabu 19 Mei 2021, dua tersangka pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba di Jalan Merdeka, Desa Lokbasar Rt 01 Kecamatan Batangalai Timur, HST.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Ringkus Pria Banjarmasin, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan 11 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap 3 Pria Banjarmasin Ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 12 Paket Sabu
Dua tersangka tersebut, MRD (36) warga RT 01 Desa Lok Basar dan AR (27) warga Desa Lunjuk Rt 002, juga di Kecamatan Batang Alai Selatan.
Keduanya ditengkap di tempat dan waktu berbeda.
MRD ditangkap sekitar pukul 14.30 wita di sebuah pondok di Sesa Lokbasar.
Sedangkan AR tertangkap pukul 15.00 wita, di sebuah rumah warga.
Kapolres HST melalui Kasubbag HUmas POlres HST Iptu Soebagyo lewat rilis secara tertulis, Kamis (20/5/2021) menjelaskan, kedua tersaka dijerat pasal yang sama Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari MRD, polisi menyita 6 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,12 gram, berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
Baca juga: Banjir Kalsel, Ketinggian Air di Satui Tanbu Capai 1,5 Meter, Dapur Umum Didirikan Lagi
Juga turut disita serok dari sedotan, dompet, telepon genggang dan uang tunai Rp 350.000.
Sedangkan dari AR, disita 4 paket yang diduga sabu yang sudah dikemas plastik klip bening dengan berat bruto 0,99 gram dengan berat bersih 0,31 gram.
“Satresnarkoba juga menyita timbangan digital, plastik klip dompet, kotak rokok, serok dari sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor DA 6772 YN,serta surat-surat kendaraan lainnya dan uang tunai Rp 342.000,” kata Subagio.
Barang bukti yang disita telah dibawa ke Mapolres, bersama kedua tersangka untuk dilakukan penyidikan.
Disebutkan, tertangkapnya tersangka, setelah Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat terkait bisnis sabu mereka.