KPR Tapera

Cara Mendapatkan KPR Tapera, Begini Skema dan Rincian Syarat Kredit Perumahan Khusus ASN

BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) membuka kesempatan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi ASN.

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
kompas.com
Ilustrasi KPR Tapera. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) membuka kesempatan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas, BP Tapera menawarkan fasilitas KPR kepada aparatur sipil negara (ASN).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan KPR dari Tapera? Bagaimana pula rincian persyaratan dan skema kreditnya?

Informasinya, KPR Tapera bagi ASN mulai dilaksanakan 27 Mei 2021.

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Subsidi KPR Hingga Rp 40 Juta, Untuk Rumah Tapak Mulai Rp 150 Juta

Baca juga: Suku Bunga KPR Mandiri Turun Jadi 7,25%, BNI Juga Pangkas Suku Bunga Kredit

Tapera pasang target 11.000 rumah dibiayai melalui KPR Tapera untuk ASN.

Mengutip kompas.com, harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Adapun cara mendapatkan KPR Tapera adalah dengan memenuhi syarat kredit perumahan yang dikhususkan bagi ASN ini.

Syaratnya KPR Tapera untuk ASN adalah sebagai berikut:

- Peserta harus golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

- Belum memiliki rumah

- Menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.

Bagaimana pula dengan skema Kredit Tapera untuk ASN ini?

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo, Jumat (21/5/2021) menjelaskan, KPR ASN ini menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.

BP Tapera menawarkan kredit perumahan untuk ASN.
BP Tapera menawarkan kredit perumahan untuk ASN. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Tiga Skema Pembiayaan KPR Tapera:
- Kelompok penghasilan pertama dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta, akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor hingga 30 tahun.

- Kelompok penghasilan kedua, dengan penghasilan berkisar Rp 4-6 juta, dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved