Berita Banjar
PSU Kalsel, Tidak Ada di DPT Tak Bisa Ikut Memilih PSU Pilgub Kalsel
PSU Kalsel, Warga yang tidak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun memiliki KTP elektronik di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - PSU Kalsel, Warga yang tidak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun memiliki KTP elektronik di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tiak dapat memilih.
Hal itu dikatakan anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib seusai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (21/5/2021).
Menurut lelaki yang akrab disapa Aziz itu, menjelaskan PSU adalah pemungutan suara ulang bukan pemilihan suara ulang sehingga hanya pemilih yang terdata pihak KPU Kabupaten Banjar di DPT yanv boleh memilih.
Bagaimana dengan warga Kabupaten Banjar yang tidak terdata dalam DPT KPU Kabupaten Banjar tetapi mereka berdomisili di wilayah PSU.
Baca juga: Spanduk Bernada Provokatif Bermunculan Jelang PSU Pilgub, Warga Banjarmasin Selatan Lapor ke Bawaslu
Baca juga: Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Ketua KPU Tapin : Persiapan Masih Terus Berjalan
Baca juga: Safari Keliling ke Gambut, Dandim Martapura Ingatkan Anggota Harus Netral saat Pilkades ataupun PSU
Aziz menegaskan tetap tidak bisa memilih, meskipun pada 9 Desember 2020 lalu, mencoblos.
Aziz menjelaskan sesuai ketentuan yang memilih di wilayah PSU adalah warga yang terdaftar nama dan identitasnya di DPT yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar.
Kendati tugas sosialiasi terhadap pemilih dalam wilayah PDU6adalah tanggung jawab KPU Kabupaten Banjar berserta jajaran dibawahnya.
Aziz mengaku sudah meminta tolong anggota legislatif di Kabupaten Banjar untuk mensosialisasikan aturan PSU.
"Kami sudah menyampaikan hal itu kepada para anggota DPRD Kabupaten Banjar agar dibantu disosialisasikan," katanya.
Seperti diwartakan Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Pilgub Kalsel 2020 diulang di 5 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten 4, yaitu Martapura, Mataraman, Astambul, Aluh-aluh dan Sumber Makmur.
PSU dilaksanakan di 502 Tempat Pemungutan Suara Ulang pada 9 Juni 2021 dikawal penjagaan ketat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
