Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin, Polisi Sergap Pengantar Sabu di Kelayan Selatan

Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangkap pelaku narkoba Banjarmasin di Kelayan Selatan, total diamankan 13 paket sabu.

Tayang:
Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
SATRESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN
Tersangka MS alias Indit (29), ditangkap saat akan antar sabu dengan barang bukti total puluhan gram sabu dan kini ditahan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran sabu dari MS alias Indit (29).

Pelaku narkoba Banjarmasin yang beralamat di Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 10 RW 05, Kelurahan Pekauman, ini diamankan polisi saat Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 12.20 Wita.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (24/5/2021), mengatakan, Indit diamankan saat akan mengantarkan sabu ke pembeli.

"Dari pelaku, kami dapati 7 paket sabu dengan berat 21,76 gram," kata Kasat.

Baca juga: Perkelahian Banjarmasin, 2 Lelaki dan 1 Perempuan Terluka Dievakuasi ke RSUD Ulin

Baca juga: Diburu Sejak Awal Mei, Remaja Pembacok Rekan Pesta Miras Diciduk Buser Banjarmasin Timur

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Tim Macan Kejar Pelaku Pembunuhan di Gambut hingga ke Sumatera

Penangkapan terhadap lelaki tersebut dilakukan petugas di kawasan Jalan Rantauan Darat, Gang Gudang Lima , Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin.

Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Indit.

"Setelah dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka, kami juga mengamankan 6 paket lainnya," lanjutnya.

Barang bukti sabu dan lainnya dari tersangka MS alias Indit (29), kini diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021).
Barang bukti sabu dan lainnya dari tersangka MS alias Indit (29), kini diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021). (SATRESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN)

"Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kompol Mars Suryo.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved