Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin, Polisi Sergap Pengantar Sabu di Kelayan Selatan
Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangkap pelaku narkoba Banjarmasin di Kelayan Selatan, total diamankan 13 paket sabu.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran sabu dari MS alias Indit (29).
Pelaku narkoba Banjarmasin yang beralamat di Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 10 RW 05, Kelurahan Pekauman, ini diamankan polisi saat Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 12.20 Wita.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (24/5/2021), mengatakan, Indit diamankan saat akan mengantarkan sabu ke pembeli.
"Dari pelaku, kami dapati 7 paket sabu dengan berat 21,76 gram," kata Kasat.
Baca juga: Perkelahian Banjarmasin, 2 Lelaki dan 1 Perempuan Terluka Dievakuasi ke RSUD Ulin
Baca juga: Diburu Sejak Awal Mei, Remaja Pembacok Rekan Pesta Miras Diciduk Buser Banjarmasin Timur
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Tim Macan Kejar Pelaku Pembunuhan di Gambut hingga ke Sumatera
Penangkapan terhadap lelaki tersebut dilakukan petugas di kawasan Jalan Rantauan Darat, Gang Gudang Lima , Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Indit.
"Setelah dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka, kami juga mengamankan 6 paket lainnya," lanjutnya.
"Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kompol Mars Suryo.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-ms-alias-indit-ditangkap-anggota-satresnarkoba-polresta-banjarmasin-senin-24052021.jpg)