Berita Banjarmasin
Dua Sukarelawan Pengatur Lalulintas Jalani Sanksi di Balai Kota
Dua orang sukarelawan pengatur lalulintas (Supeltas) diganjar hukuman fisik berupa squat jump, guling-guling, hingga push up di lapangan Balai Kota, S
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang sukarelawan pengatur lalulintas (Supeltas) diganjar hukuman fisik berupa squat jump, guling-guling, hingga push up di lapangan Balai Kota, Selasa (24/5/2021) sore.
Kedua supeltas berinisial AN dan HD tersebut sedang menjalani sanksi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin karena kedapatan menjadi supeltas di ruas Jalan A Yani yang notebene harus steril dari praktik supeltas.
"Sanksi untuk memberi efek jera. Agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Koordinator Operasi Lapangan Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus Bawoel.
Yunus menjelaskan bahwa kedua supeltas itu terjaring di kawasan kilometer 6. Dan keduanya, diketahui sudah kerap ditegur. Baik dari pihaknya maupun aparat kepolisian. Namun, keduanya diketahui kembali berulah.
Baca juga: Jasad Supeltas Terbujur Kaku di Atas Kasur Gegerkan Warga Pangambangan Banjarmasin
Baca juga: VIDEO Kisah Supeltas Bekerja Saat Pandemi Corona, Pendapatan Turun Segini
Baca juga: Anjuran Tagar DiRumahAja, Pendapatan Supeltas di Banjarmasin Menurun
Salah seorang supeltas berinisial AN mengaku hanya mengatur arus lalulintas yang keluar masuk toko elektronik saja, bukan di ruas jalan Ahmad Yani.
"Saya di toko elektronik saja. Tidak di jalanan," ucapnya, singkat.
Koordinator Operasi Lapangan Dishub Kota Banjarmasin, Yunus menjelaskan bahwa sebelum AN dan HD diamankan, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menjaring enam supeltas lainnya di lokasi yang sama.
Dari introgasi yang dilakukan kepada enam supeltas yang diamankan sebelumnya, diketahui bahwa supeltas yang beroperasi di ruas Jalan Ahmad Yani ada yang mengkoordinir.
"Keenamnya, menyebut HD lah yang mengkoordinir. HD diketahui memberitahu bila ada petugas yang berpatroli. Kemudian, supeltas juga diketahui menyetor 10 persen dari penghasilan itu," jelasnya.
Apabila nantinya supeltas yang terjaring kembali mengulangi perbuatannya, Yunus mengaku akan lebih bersikap tegas.
"Karena sudah membuat surat perjanjian, bila kedapatan lagi akan langsung kami serahkan ke kepolisian," tutupnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
